Jogja
Selasa, 4 Oktober 2011 - 14:25 WIB

Tanah makam di Bantul bakal dipungut pajak

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Khawatir dengan maraknya jual beli tanah untuk bisnis kuburan, Pemkab Bantul berencana memungut pajak.

Hal ini mengemuka dalam rapat Pansus pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan di DPRD Bantul, Selasa (4/9).

Advertisement

Ketua Pansus, Yudha P Wibowo mengatakan, selama ini dalam Undang-undang 28/2009 tentang pajak dan retribusi kuburan termasuk tidak kena pajak, namun dalam undang-undang itu tidak difenisikan dengan jelas.

“Kalau definisi kuburan yang merupakan kuburan umum dari desa iya. Tapi kalau tanah kubur itu dibisniskan, perlu dipungut,” katanya.

Kepala Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bibit Rustamto menegaskan pihaknya mendukung jika ada perda yang mengatur, tapi bukan untuk kuburan keluarga pribadi.

Advertisement

“Apalagi saat ini di tempat saya ada 24 perumahan dan diharuskan membuat makam. Karena tidak ada peraturannya mereka menyikapi dengan nginduk di makam desa yang sudah ada dengan dalil memperluas,” ujarnya.(Harian Jogja/Andreas Tri Pamungkas)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif