SOLOPOS.COM - Deretan gazebo dan lapak milik pedagang berdiri di atas lahan SG di Pantai Sepanjang, Desa Kemadang, Tanjungsari. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul mendata ada sekitar 4.000 bidang tanah Sultan Ground (SG) di Bumi Handayani

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul mendata ada sekitar 4.000 bidang tanah Sultan Ground (SG) di Bumi Handayani. Keberadaannya pun tersebar di seluruh wilayah yang didominasi tanah kosong yang berupa tegalan.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo mengatakan, 4.000 bidang tanah yang telah terdata belum termasuk tanah yang dimiliki kas desa. Ini lantaran pendataan masih terfokus pada masalah tanah di luar pemerintahan desa.

Menurut dia, tanah SG yang terdata terdiri dari beberapa jenis mulai dari tanah lapang yang masih kosong, tegalan, tanah oro-oro, hingga tanah di kawasan pesisir yang banyak digunakan oleh warga berusaha hingga untuk tempat pemakaman umum.

Dari jumlah itu, sambung Winaryo, SG yang ada di Gunungkidul didominasi tanah yang berupa tegalan. “Paling banyak ya tanah tegalan, tapi ada juga yang digunakan untuk berjualan speerti yang ada di kawasan pesisir,” katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (14/12/2017).

Untuk luasan tanah SG sendiri, Winaryo belum bisa memastikan karena masing-masing bidang memiliki luasan yang berbeda-beda. Salah satu contohnya bisa dilihat keberadaan tanah SG di kawasan Pantai Sepanjang, Desa Kemadang, Tanjungsari memiliki luasnya mencapai 11 hektar. Sedang di daerah lain ada SG yang luasanya lebih kecil dari tanah di Sepanjang.

“Ya kalau ingin pasti harus disertifikatkan terlebih dahulu dan nanti akan diketahui berapa luasan SG di Gunungkidul,” ujarnya.

Menurut dia, untuk saat ini, pemkab masih terfokus menyelesaikan masalah sertifikasi yang ditargetkan selesai di 2020 mendatang. Jika sertifikasi ini selesai, lanjut Winaryo, baru akan melangkah ke masalah lain seperti adanya tanah SG yang digunakan warga untuk pertanian maupun usaha seperti yang ada di kawasan pesisir.

“Penting Kami selesaikan pendataan terlebih dahulu. Sedang untuk tanah-tanah SG yang telah digunakan masyarakat masih menunggu kebijakan selanjutnya seperti apa,” kata mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya