GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul akan mendata ulang tanah yang berstatus Sultan Ground (SG) di wilayahnya. Sejumlah pantai terletak di atas tanah Sultan Ground.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Gunungkidul, Eddy Praptono mengatakan, inventarisasi ulang itu bertujuan memastikan jumlah bidang dan luasan tanah berstatus Sultan Ground.
“Tanah berstatus SG banyak yang terletak di pesisir dan juga perkotaan,” kata Eddy, Jumat (31/8).
Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi DIY terkait persoalan ini. Menurutnya, inventarisasi ulang itu berguna untuk penerbitan semacam sertifikat untuk melengkapi serat Kekancingan. Tanah Sultan Ground serta Pakualaman Ground merupakan milik lembaga Keraton serta Pakualaman.
Eddy mengatakan, sejumlah pantai pasir seperti Baron, Kukup, Pulang Syawal (Indrayanti), Drini dan Sundak terletak di atas tanah berstatus Sultan Ground. Rumah Dinas Bupati Gunungkidul di Wonosari juga berstatus tanah SG.(ali)