SOLOPOS.COM - PEMANFAATAN SULTAN GROUND YOGYAKARTA

Tanah Sultan untuk kemungkinan konflik diminimalkan dengan pengajuan kekancingan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan mengajukan kekancingan ke Kraton Yogyakarta untuk pengelolaan tanah Sultan Ground di pesisir Pantai Selatan. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya konflik di masyarkat.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Hingga sekarang, sudah ada 11 obyek wisata di kawasan pantai yang diproses untuk mendapatkan kekancingan. Namun untuk mengetahui berapa jumlah pasti lokasi yang diajukan kekancingan harus menunggu hingga proses pendataan SG di kawasan pantai yang akan dilakukan di tahun depan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Gunungkidul Tommy Hidayat mengatakan, tujuan permohonan kekancingan ini untuk meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat. Tidak dipungkiri adanya penggunaaan SG tanpa izin kraton menimbulkan adanya permasalahan sosial di masyarakat.

“Kami ingin meminimalisir masalah itu. Hingga sekarang kawasan pantai yang sudah mendapatkan kekancingan ada di Krakal,” ungkap Tommy kepada awak media, Jumat (18/9/2015).

Dia menjelaskan, saat kekancingan itu diperoleh, pemkab akan memiliki kewenangan penuh dalam upaya penataan. Proses penggunaan nantinya akan dibuat surat perjanjian berjangka, dan bisa diperbarui saat perjanjian itu berakhir.

“Ini berlaku untuk semua, baik itu masyarakat atau investor yang ingin menanamkan modalnya di kawasan pesisir,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini menegaskan, surat perjanjian yang dibentuk juga diikuti beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna. Salah satunya, pembangunan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada.

“Kalau melanggar, tentunya tidak akan kami berikan. Warga maupun investor yang akan menggunakan harus menaati aturan yang kami buat,” seru dia.

Disinggung mengenai sebelas kawasan pantai yang akan diajukan mendapatkan kekancingan, Tommy mengaku belum bisa menyebutkan daftar itu. Kendati demikian, dia menegaskan, proses pengajuan akan dilakukan di seluruh kawasan pantai pesisir Gunungkidul.

“Untuk tahu pasti jumlahnya berapa, harus menunggu proses pendataan SG di kawasan pesisir di tahun depan. Untuk saat ini, baru sebelas yang dalam proses pengajuan kekancingan,” ujarnya.

Menurut Tommy, pendataan tanah SG bukan hal yang baru bagi pemkab, karena di 2014 lalu, sudah pernah melakukan pendataan. Hanya saja, pendataan saat itu difokuskan untuk tanah SG yang digunakan pemkab dan pemerintah desa.

“Kalau tahun depan, pendataan difokuskan untuk tanah SG di wilayah pesisir. Jika sudah selesai, akan diketahui berapa luasan tanah yang akan diajukan kekancingan. Yang jelas saat ini tanah SG banyak digunakan perseorangan untuk berusaha di kawasan wisata,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X mengaku tidak memermasalahkan jika warga mau menggunakan tanah SG. Hanya saja, kata Sultan, dalam penggunaan itu harus melalui proses yang benar.

“Jadi kalau memang ingin menggunakan, silahkan urus kekancingannya dan jangan baru mengurus saat ada masalah,” kata Sultan kepada awak media, Rabu (18/9/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya