SOLOPOS.COM - PEMANFAATAN SULTAN GROUND YOGYAKARTA

Tanah Sultan mengenai tuduhan Kraton merampas tanah negara mendapat somasi.

Harianjogja.com, JOGJA-Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Purbodiningrat mendorong Pemda DIY melayangkan somasi kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pihak yang menuduh Kraton merampas tanah negara, termasuk LSM Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad). Menantu Sri Sultan Hamengku Buwono X ini menganggap tuduhan tersebut tidak benar.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

“Tuduhan itu tidak memiliki pijakan dan histori yang kuat. Apa tidak sebaiknya Pemda DIY mensomasi pihak-pihak yang melaporkan Ngarso Dalem. Saya imbau untuk mensomasi,” kata Purbodiningrat, usai rapat kerja bersama Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan, dan Biro Organisasi Pemda DIY di ruang Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Selasa (22/9/2015)

Purbodiningrat mengatakan upaya somasi perlu dilakukan sebagai counter isu dan pembelaan diri. Ia tidak menginginkan isu tersebut semakin meluas dan dimanfaatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Diketahui Granad menuding Kraton ingin menguasai seluruh tanah di DIY dengan menghidupkan kembali Rijksblad Kasultanan Nomor 16/1918 tentang Sultanaat Ground dan Rijksbald Pakualaman Nomor 18/1918 tentang Pakualamanaat Ground dalam tata hukum di DIY.

Granad menilai Undang-undang Keistimewaan DIY telah diselewengkan, dalam bab pertanahan sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum dalam kepemilikan tanah. Masyarakat dan pemerintahan desa dinilai akan kehilangan hak atas tanah kas desa karena dikuasai oleh Badan Hukum Kasultanan dengan cara penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 112/2014 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Menurut Purbodiningrat, Pemda DIY perlu melakukan langkah untuk meng-counter isu yang merusak kewibawaan Kraton, dan Sultan sebagai simbol Pemda dan Keistimewaan DIY. Somasi perlu dilakukan Pemda DIY diakuinya karena tuduhan itu juga mencatut nama Penghageng Panitikismo KGPH Hadiwinoto, Pemda DIY, serta Kepala Badan Pertanahan, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Kantor Wilayah DIY.

“Ini tuduhan menyebut Kraton dan institusi, jadi tidak main-main,” kata suami dari Gusti Kanjeng Ratu Maduretno ini.

Kepala Biro Hukum, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Budi Santoso mengaku sudah melakukan kajian bahkan pendekatan terkait laporan Granad tersebut. Bahkan ia juga mengaku sudah menyurati terkait surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM merekomendasikan pencabutan Instruksi Wakil Gubernur DIY No K 898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada seorang WNI Non Pribumi.

“Sudah kami kirim surat balasan ke Komnas HAM dua minggu lalu, sampai sekarang belum ada balasan lagi,” kata dia. Dewa menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada Intruksi Wakil Gubernur.

Sementara Ketua Granad DIY, Willie Sebastian saat dimintai konfirmasi atas ancaman somasi justru menanggapi dengan senang hati. “Kami justru mengharapkan somasi itu, agar masalah, masalah yang terjadi di DIY bisa diuji kebenarannya,” katanya melalui sambungan telepon.

Willie kembali menegaskan upaya yang dilakukan Granad bukan menuntut hak milik entis Tionghoa di DIY, tetapi menuntut untuk dilaksanakannya konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku di Inonesia. “Kami menolak status kewarganegaraan kami yang dilindungi konstitusi siubah seenaknya menjadi WNI non pribumi yang disamakan dengan WNA. Ini masalah kebangsaan dan nasionalisme,” ungkap Willie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya