SOLOPOS.COM - Bus Trans Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY akhirnya menetapkan kenaikan tarif angkutan perkotaan dan taksi yang beroperasi di wilayah DIY. Tarif baru itu didasarkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Besaran kenaikan tarif angkutan umum yang ditetapkan Pemda DIY berdasarkan masukan dari Organda serta melihat daya beli masyarakat. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, tarif angkutan umum rata-rata akan naik 30%.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Tarif Trans Jogja untuk umum yang sebelumnya Rp3.000 naik menjadi Rp4.000. Untuk yang berlangganan dari Rp2.750 menjadi Rp3.000, sedangkan untuk pelajar tetap Rp2.000. Untuk angkutan perkotaan bagi penumpang umum tarif lama Rp3.000 naik menjadi Rp4.000, sedangkan pelajar naik dari Rp1.500 menjadi Rp2.000.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Budi Antono menjelaskan khusus untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) batas atas per kilometer Rp170 menjadi Rp221, sementara kenaikan batas bawah per kilometer Rp110 menjadi Rp143.

“Sedangkan untuk taksi, saat ini sekali buka pintu dari yang sebelumnya Rp6.000 naik menjadi Rp7.000. Dan untuk setiap kilometer perjalanan juga naik seribu rupiah, dari tarif lama Rp3.250 menjadi Rp4.250,” kata Budi Antono saat ditemui seusai menghadiri pengukuhan Komisioner KPID DIY di Bangsal Kepatihan, Jumat (28/11/2014).

Untuk tarif tunggu taksi per satu jam masih tetap yaitu Rp45.000.

“Tarif baru ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Gubernur, hari Senin [lusa],” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya