SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pemerintah naikkan tarif parkir setelah lima tahun tidak naik.

Harianjogja.com, BANTUL–Terhitung sejak Januari 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul mulai memberlakukan tarif parkir baru. Sesuai dengan Perbup No.77/2018 dan Perbup No.78/2018, tarif parkir di wilayah ini dibedakan menjadi tiga instrumen, yakni Parkir Umum, Parkir Khusus Bahu Jalan, dan Parkir Khusus Wisata.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Kepala Dishub Bantul, Aris Suharyanto mengatakan tarif parkir ini diberlakukan setelah lima tahun Kabupaten Bantul memberlakukan tarif parkir yang lama. Ia mengklaim sosialisasi sudah dilakukan jauh hari sebelum pergantian tahun.

Sehingga terhitung sejak 1 Januari 2018, ia memastikan tarif parkir baru tersebut sudah diterapkan di 198 titik parkir yang terdiri dari 116 titik parkir umum, 67 titik parkir khusus, dan 15 titik parkir wisata. “Tarif parkir baru untuk motor naik dari Rp1000 menjadi Rp2000,” katanya, Selasa (2/1/2018).

Aris menegaskan tarif parkir baru ini harus diterapkan, maka jika pihaknya menemui lokasi parkir yang masih berberlakukan tarif lama akan dikenakan sanksi.

Saksi tersebut berupa tidak diterbitkannya lagi ijin parkir terhadap parkir yang melanggar, baik menerapkan tarif kurang atau melebihi ketentuan dalam Perbup. Untuk hal itu, pihaknya menyebut telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul sebagai penegak peraturan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya