SOLOPOS.COM - Parkir di Jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Komunitas pekerja parkir di Kota Jogja mengusulkan adanya kenaikan tarif parkir untuk sepeda motor, mobil, hingga bus khususnya yang memanfaatkan parkir di tepi jalan umum.

“Kami sudah usulkan kenaikan tarif parkir ini kepada walikota sekitar dua bulan lalu namun belum ada tanggapan hingga saat ini,” kata Ketua Forum Komunikasi Pekerja Parkir Kota Jogja Ignatius Hanarto, Senin (27/10/2014).

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Besaran kenaikan tarif parkir yang diusulkan komunitas pekerja parkir tersebut beragam, yaitu antara Rp1.000 hingga Rp5.000 untuk sekali parkir.

Tarif parkir tepi jalan umum yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum adalah Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk mobil dan Rp15.000 untuk bus.

Komunitas parkir mengusulkan kenaikan Rp1.000 untuk sepeda motor dan mobil menjadi Rp2.000 dan Rp3.000 sekali parkir dan kenaikan sebesar Rp5.000 untuk bus menjadi Rp20.000 sekali parkir.

Hanarto mengatakan, usulan kenaikan tarif parkir tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya meminimalisasi banyaknya pelanggaran tarif parkir yang terjadi di beberapa kawasan seperti di Malioboro.

Selain itu, lanjut dia, terjadi kecenderungan penurunan pendapatan dari parkir sepeda motor sebesar 30 persen selama satu tahun terakhir.

“Penurunan tersebut disebabkan banyak masyarakat yang sudah beralih ke moda kendaraan lain yaitu mobil. Pendapatan dari parkir sepeda motor turun jika dibanding tahun lalu,” katanya.

Pendapatan parkir dari sepeda motor, khususnya di kawasan Malioboro hanya stabil di beberapa titik tertentu seperti di depan mall dan di sekitar Pasar Beringharjo.

“Kondisinya sudah seperti ini sehingga sudah sewajarnya jika ada kenaikan tarif parkir. Apalagi tarfif parkir di Malioboro tidak mengalami penyesuaian sejak 2001,” katanya.

Sementara itu, Walikota Jogja Haryadi Suyuti akan melakukan kajian terhadap usulan komunitas parkir tersebut karena kenaikan tarif. “Perlu kajian dulu dari berbagai aspek,” katanya.

Sebelumnya, muncul banyak keluhan dari pengguna parkir melalui media sosial mengenai pelanggaran tarif parkir sepeda motor di Malioboro.

Juru parkir meminta tarif melebihi aturan yang sudah ditetapkan yaitu meminta Rp2.000 sekali parkir.

Sepanjang 2014, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro sudah melakukan penertiban terhadap juru parkir di kawasan tersebut dan menjaring 40 juru parkir nakal yang melakukan pelanggaran parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya