Jogja
Senin, 18 Januari 2016 - 11:54 WIB

TARIF PARKIR : Tarif Parkir Tepi Jalan di Kulonprogo Diusulkan Naik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antarafoto)

Tarif parkir tepi jalan di Kulonprogo diusulkan naik

Harianjogja.com, KULONPROGO- Tarif parkir di lapangan tak sesuai, pemerintah kabupaten (pemkab) Kulonprogo pilih naikkan tarif untuk sesuaikan kondisi lapangan.

Advertisement

Pemkab Kulonprogo kini sedang merancang perubahan aturan tarif retribusi bagi sepeda motor dan sepeda di lahan parkir tepi jalan umum. Hal ini diajukan karena pertimbangan tarif yang berlaku di lapangan kini sudah tidak lagi sesuai dengan aturan.

“Sedang kita ajukan untuk naik,” ujar Kepala Bidang Terminal, Angkutan, dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub), Joko Trihatmono, pada Minggu (17/1/2016).

Menurutnya selama ini Dishub memiliki hampir 50 area parkir di tepi jalan umum (TJU) yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga. Para pengelola ini kemudian diberikan target pemasukan yang harus disetorkan tiap tahun.

Advertisement

Target ini berbeda-beda bagi tiap pengelola tergantung dari luas daerah parkir TJU yang dikelola. Joko menguraikan jika pengelolaan ini didasarkan pada surat kerja sama antar Dishub dan pengelola untuk kemudian diberlakukan pembagian keuntungan.

Dari hasil yang didapat, 40% dari pemasukan harus disetorkan pada pemkab Kulonprogo dan 60% bagi pengelola. Dishub memberikan karcis bagi para pengelola sesuai dengan jumlah target yang diberikan. Secara keseluruhan target retribusi TJU yang dibebankan sejumlah Rp220 juta per tahun pada tahun 2015 lalu.

“Jumlah ini padahal masih jauh dari potensi,” ujar Joko.

Advertisement

Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian dari UGM ditemukan bahwa potensi pemasukan dari retribusi parkir yang ada di bawah Dishub Kulonprogo sendiri mencapai angka Rp660juta.

Inilah yang kemudian memicu pemkab Kulonprogo untuk mengajukan peninjauan pada Perda terkait. Joko menyatakan jika selama ini pihak Dishub Kulonprogo sendiri mengetahui fakta di lapangan bahwa tarif retribusi yang dibebankan berbeda dari aturan.

Selama ini, Dishub melakukan penertiban dengan sosialisi ke para pengelola namun tidak berjalan maksimal. Penetapan tarif retribusi sejumlah Rp1.000 per sepeda motor sendiri dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga diajukan untuk dijadikan tarif terbaru.

Harapannya, peningkatan tarif ini sekaligus bisa memangkas permasalahan penetapan tarif retribusi parkir TJU yang tidak sesuai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif