JOGJA—Polda DIY mengkategorikan tindakan pemasangan tas batu bata bertuliskan bom di halaman Balaikota Jogja, Selasa (3/4) lalu, sebagai tindakan terorisme. Saat ini penyelidikan atas kasus tersebut ditangani Polresta Jogja.
Wakasubden Gegana Brimob Polda DIY AKP Suripto, Kamis (5/4) menjelaskan, tindakan terorisme merupakan sebuah tindakan yang dilakukan secara sengaja dan membuat resah masyarakat. Dia menjelaskan, tindakan pemasangan bungkusan batu bata merah bertuliskan bom merupakan sebuah tindakan terorisme, karena sudah menyebabkan masyarakat menjadi resah.
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Aksi yang dilakukan mendekati perayaan Paskah tersebut juga direspons petugas dengan melakukan penyiagaan penuh.
“Batu bata di Balaikota kemarin sudah termasuk tindakan terorisme, karena itu dilakukan menjelang Paskah maka kami melakukan kesiagaan secara penuh, yang penting jika ada sesuatu yang mencurigakan segera laporkan,” katanya.(ali)