SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Setelah berkonsultasi dengan Bagian Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri diputuskan pengisian wagub bisa dilakukan tanpa tata tertib.

Harianjogja.com, JOGJA-DPRD DIY akhirnya menemukan titik terang terkait dengan pengisian jabatan Wakil Gubernur. Setelah berkonsultasi dengan Bagian Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri diputuskan pengisian wagub bisa dilakukan tanpa tata tertib.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dwi Wahyu Budiantoro di kantor DPD PDIP DIY Jumat (29/1/2016) mengatakan Kamis siang pimpinan DPRD DIY dan pimpinan Fraksi sudah menggelar rapat di Jakarta. Hasilnya pengangkatan Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur bisa dilakukan tanpa harus membentuk tata tertib terlebih dahulu.

“Jadi cukup menggunakan UU Keistimewaan dan Perdais Nomor 2/2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan,” kata dia.

Keputusan itu menurutnya dicapai setelah proses debat yang cukup panjang. Kemendagri menurutnya sempat memberikan jawaban mengambang yang mempersilakan bila DPRD DIY ingin membentuk tata tertib terlebih dahulu. Namun setelah menimbang tak ada lagi potensi polemik bila tanpa membentuk tata tertib diputuskanlah pengangkatan bisa dilaksanakan langsung dengan mengacu pada peraturan yang sudah ada.

“Niat kami datang memang untuk meminta keputusan ke Kemendagri karena di Pimpinan Fraksi ada perbedaan pendapat. Keputusan itu juga sudah disepakati dan akan segera menjadi dasar langkah pengangkatan wagub,” imbuh Dwi.

Ketua Fraksi PKS DPRD DIY Arief Budiono mengatakan dalam rapat konsultasi kemarin juga diputuskan untuk menggunakan Dana Keistimewaaan (danais ) sebagai sumber dana pengisian wagub. Anggaran itu akan dipakai sejak proses pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) sampai rapat paripurna.

Lebih lanjut Arief mengungkapkan akan ada perubahan usulan Danais 2016 karena danais ini sudah ditetapkan awal 2015 lalu. Namun jumlah plafon anggaran akan tetap sebesar Rp547 miliar.

“Akan ada program dan kegiatan yang akan digeser karena plafonnya tetap. Yang mana saja itu nanti tugas eksekutif,” kata dia.

Terpisah, Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana membenarkan keputusan yang diambil setelah berkonsultasi dengan Kemendagri. Menurutnya saran itu dibuat berdasarkan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY dengan mengacu pada pasal 28 ayat (5) UUK. Pasal itu mengatur tentang pengisian jabatan gubernur atau wakil gubernur yang berhalangan tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya