SOLOPOS.COM - Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri saat berkomunikasi dengan tersangka investasi uang kripto di aula Mapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022)-Harian Jogja - David Kurniawan

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang guru PNS di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penipuan bermodus investasi uang kripto. Total ada 87 warga yang tertipu dengan kerugian mencapai Rp8 milir.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan kasus investasi berkedok uang kripto ini telah dilaporkan sejak akhir 2021 lalu. Saat itu, ada sembilan pelapor yang merasa tertipu dengan investasi ini.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

“Kalau ditotal ada 87 orang di Gunungkidul yang menjadi korban. Tapi, yang melapor hanya sembilan orang,” katanya, Rabu (20/7/2022).

Dia menuturkan untuk masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta. Warga tertarik untuk ikut berinvestasi karena dijanjikan keuntungan hingga 5% per pekan dari modal yang disetorkan.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penembakan Istri Anggota TNI, Polisi Semarang Periksa CCTV

Selain itu, juga ada janji bahwa uang yang disetor akan balik modal dalam kurung waktu sekitar enam bulan.

“Ternyata hanya janji. Uang yang dijanjikan tidak pernah kembali. Total di Gunungkidul nilainya mencapai Rp8 miliar,” kata Edi.

Dia mengatakan pengungkapan kasus investasi bodong ini bermula dari penangkapan VS, 60, warga Tanggerang, Banten, oleh Polda Kalimantan Tengah pada Februari lalu. Selain VS selaku pemilik perusahaan uang kripto ini, hasil pengembangan mengarah kepada AS, oknum guru PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul.

“Langsung kami selidiki hingga akhirnya menangkap tersangka pada 30 Juni lalu. Sekarang masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Dana Iuran JKN KIS Digelapkan, Begini Nasib Anggota Satpol PP Semarang

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro, mengatakan, praktik investasi bodong ini mirip dengan bisnis multi level marketing. Pasalnya, keuntungan hanya diperoleh member yang ikut di awal-awal.

“Jadi uang yang masuk diberikan untuk peserta yang awal. Lama kelamaan tidak kuat lagi sehingga tidak ada uang yang diberikan,” kata Mahardian.

Menurut dia, kasus ini harus menjadi pelajaran sehingga tidak menjadi korban berkedok investasi.

“Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang besar,” katanya.

Baca Juga: Citayam Fashion Week di Balik Gentrifikasi dan Okupasi Ruang Publik

Selain tersangka, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti seperti dokumen kontrak menjadi anggota investasi hingga buku tabungan. Akibat perbuatannya ini, VS dikenakan Pasal 106 Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan yang telah ditambah dan diubah sesuai UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan AS dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU No.19/2016 yang diubah dalam UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dikenakan Pasal 378 KUHP seperti VS.

“Ancaman bagi VS maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar, sedangkan AS terancam penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya.

Tersangka AS mengaku tidak tahu menahu kalau bisnis investasi yang dijalankan bermasalah. Ia mengaku juga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp800 juta.

“Saya kenal dari saudara. Sedangkan uang yang saya gunakan investasi berasal dari tabungan, komisi mencari anggota hingga tabungan ikut raib karena semua ikut dimasukan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Puluhan Warga Gunungkidul Tertipu Bisnis Uang Kripto hingga Rp8 Miliar, Pelakunya PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya