SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi . (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tawuran pelajar di Sleman, 22 pelajar ditangkap dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Harianjogja.com, SLEMAN-Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen menegaskan 22 pelajar itu ditangkap di sekolahnya sejak Selasa (6/1/2015) hingga Rabu (7/1/2015). Diamankannya puluhan pelajar itu berkat kesigapan petugas yang sebelumnya menangkap tiga pelaku penyerangan yang berinisial IB, AG dan HR. Ketiganya merupakan pelajar salahsatu sekolah di Seyegan.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

“Setelah kami kembangkan kemudian kami mengamankan teman-temannya yang juga terlibat,” ungkap Faried.

Dari 22 pelajar yang diamankan, dua diantaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni EG, 16, dan DP, 16. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, UU Darurat nomor 12/1951 tentang Kepemilikan senjata tajam dan Pasal 80 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan selain keduanya 20 pelajar lainnya sementara masih dikenakan pasal 55 KUHP tentang turut serta membantu melakukan tindak pidana.

“Ada satu lagi yang ikut melakukan penganiayaan masih kami lidik kami juga pelajari peran masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, tawuran ini dimulai dengan tantangan geng Gito Gati Street Teror (GGST) dari salahsatu SMA di Tempel. Mereka mengirimkan empat pelajar melakukan kesepakatan ke salahsatu SMA di Seyegan. GGST menantang pelajar di Seyegan itu melakukan tawuran. Jika tidak berani, GGST meminta pelajar di salahsatu SMA Seyegan itu mengumpulkan uang Rp2.000 per orang sebagai uang duga. Sebab, akan ada satu siswa di sekolah tersebut yang meninggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya