Jogja
Senin, 16 Januari 2017 - 09:20 WIB

TAWURAN SLEMAN : Dibubarkan Polisi, Gerombolan Pelajar Ini Pilih Pindah Lokasi untuk Beraksi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang remaja (tanpa busana) yang diduga terlibat tawuran diamankan pihak kepolisian, Jumat (13/1/2017). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Tawuran Sleman dilakukan pelajar di Ngemplak, Sleman.

Harianjogja.com, SLEMAN – Tiga pelaku tawuran pelajar yang terjadi di Binomartani, Ngemplak, Sleman, Jumat (13/1/2017) sore dilakukan proses hukum. Ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut terancam undang-undang darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam.

Advertisement

Baca Juga : TAWURAN SLEMAN : Ngeri, Tiga Pelajar Ini Bawa Gir, Samurau & Clurit

Kapolsek Ngemplak Kompol Sudargo mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, aksi tawuran tersebut sebenarnya sejak pagi sudah terdeteksi oleh petugas dari Polsek Ngemplak. Hal tersebut dapat terlihat sejak pagi banyak pelajar yang bergerombol di sekitar lokasi kejadian.

“Dari pagi itu sudah banyak yang nongkrong. Oleh anggota juga sudah banyak yang dibubarkan. Namun mereka hanya berpindah saja, dan sorenya benar ada aksi ttersebut,” ujar dia, Minggu (15/1/2017)

Advertisement

Saat petugas mendatangi lokasi, perkelahian yang terjadi adalah antara para gerombolan pelajar dengan warga yang ada di sekitar tempat kejadian. Warga yang merasa terganggu melihat perilaku mereka kemudia berusaha untuk memberikan peringatan.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Ngemplak AKP M.Tasngin menjelaskan, untuk penyebab tawuran dan perkelahian belum diketahui secara pasti. Beruntung kesiapsiagaan petugas bersama warga dapat mencegah aksi tawuran tersebut hingga tidak memakan korban.

Untuk tiga pelaku yang membawa senjata tajam akan diproses dengan ancaman pelanggaran atas undang-undang darurat. Sementara belasan siswa lainnya masih harus dikenakan wajib lapor secara rutin ke Mapolsek Ngemplak.

Advertisement

“Statusnya memang masih saksi, tapi jika terbukti maka mereka mendapat hukuman,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif