SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo tampil dalam Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8/2016) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Rekotomo)

Sosialisasi kepada asosiasi dokter dan notaris di DIY juga sudah dilakukan.

Harianjogja.com, JOGJA-Program tax amnesty atau amnesti pajak sudah separuh perjalanan. Namun, keikutsertaan wajib pajak khususnya dari kalangan profesi belum terlihat signifikan.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mencatat, jumlah dokter di DIY ada sekitar 776 orang tetapi yang masuk dalam pelaporan pajak hanya sekitar 460-an dokter. “Untuk dokter, dari sekitar 460-an dokter, sebanyak 109 ikut TA [tax amnesty]. Yang notaris, nanti saya cek dulu,” kata Kepala Kantor DJP DIY, Yuli Kristiyono, Kamis (1/12).

Beberapa upaya sudah dilakukan untuk menyampaikan amnesti pajak pada masyarakat. Sosialisasi kepada asosiasi dokter dan notaris di DIY juga sudah dilakukan demi menarik kesadaran para anggota untuk mengikuti prgram pengampunan pajak. Namun nyatanya, satu bulan jelang akhir periode II amnesti pajak ini, baru seperempat dokter yang bersedia ikut amnesti pajak.

Yuli mengatakan, sosialisasi melalui asosiasi memang lebih mudah. Sebab, hal ini bisa diterima setidaknya oleh pengurus dan kemudian diturunkan pada para anggota. Namun ketika sosialisasi juga belum membuahkan hasil, DJP DIY harus berupaya mencari jalan lain. “Nanti kita akan gunakan data yang kita miliki untuk penegakan hukumnya,” terangnya.

Sementara itu, salah satu dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Jogja yang enggan disebut namanya mengaku sudah mengikuti amnesti pajak sejak periode I. Dokter perempuan ini mengaku tidak merasa kesulitan untuk mengikuti program ini.
Ia merasa beruntung karena di tempatnya bekerja yaitu di salah satu klinik laboratorium di Jogja, ia diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada kantor pajak setiap tahun. “Ada petugas bagian yang mengurusi pajak di kantor kami,” tuturnya. Hal tersebut membuatnya tidak merasa kesulitan saat mengikuti amnesti pajak.

Sementara itu berdasarkan update data amnesti pajak per 1 Desember pukul 13.13 WIB, jumlah tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp357,48 miliar, tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) Rp365,40 miliar. Total harta mencapai Rp18,6 triliun denggan total jumlah peserta sebanyak 5.347 SPH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya