Jogja
Minggu, 2 April 2017 - 04:20 WIB

TAX AMNESTY : Nunggak Pajak, 3 Wajib Pajak di Jogja akan Diproses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 400 wajib pajak Kulonprogo mengikuti sosialisasi amnesti pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Wates di King’s Hotel Convention Hall, Wates, Kamis (18/8/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty telah berakhir

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Wajib pajak dan para wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat terkena sanksi pidana. Bekerja sama dengan Kemenkumham, Yuli mengungkapkan sudah ada kesepakatan untuk menyiapkan tempat penyanderaan bagi wajib pajak di lembaga kemasyarakatan Wirogunan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Fajar Adi Prabawa mengungkapkan saat ini sudah ada tiga calon wajib pajak yang akan ditindak hukum.

“Ketiga wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak dengan nilai yang sangat tinggi, yakni di atas Rp100 juta,” katanya, baru-baru ini.

Advertisement

Ia menyebutkan total ada 233 penunggak pajak di DIY, akan tetapi saat ini tiga wajib pajak tersebut diutamakan. Alasannya, mereka setelah ditelusuri, mereka tergolong mampu membayar pajak. Ketetapan ini sudah inkrah sesuai undang-undang.

“Wajib pajak ini sebagian besar adalah Badan, bukan perusahaan yang kena, tetapi penanggung pajaknya yang ditindak,” jelas Fajar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif