Jogja
Rabu, 4 Januari 2017 - 15:55 WIB

TAX AMNESTY : Periode Ketiga, Berharap pada UMKM

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pajak Pratama Kabupaten Bantul sedang melakukan pelayanan terhadap wajib pajak yang hendak konsultasi mengenai tax amnesty, Jumat (30/9/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty masuk periode ketiga

Harianjogja.com, JOGJA-Pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak tinggal satu periode lagi. Di periode III ini pun, harapan besar adalah kepada kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Advertisement

Tarif tebusan non-UMKM pada periode terakhir ini memang paling besar di antara dua periode sebelumnya. Secara berturut-turut mulai dari periode I-III adalah 2%, 3%, dan 5%.

Semakin besarnya tarif tebusan untuk reguler ini, setoran tebusan amnesti pajak dari kalangan UMKM pun menjadi harapan besar, mengingat tarif tebusannya yang flat.

Tarif tebusan khusus untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak berubah yaitu 0,5% dan 2%. Tarif 0,5% berlaku untuk UMKM dengan nilai aset kurang dari Rp10 miliar, sementara 2% berlaku untuk UMKM dengan nilai aset lebih dari Rp10 miliar.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono memprediksi, pada periode III ini akan lebih banyak UMKM yang mengikuti tax amnesty. “Sepertinya di periode tiga akan lebih banyak UMKM karena yang tarifnya tetap,” katanya, Selasa (3/1/2017).

Pihaknya mengakui, pada periode I dan II kemarin UMKM belum banyak terlibat. Dari total 7.365 Surat Pernyataan Harta (SPH), kontribusi dari UMKM tidak mencapai separuhnya. Jika melihat data per 31 Desember 2016, wajib pajak UMKM kategori Badan hanya tercatat 693 dan UMKM Orang Pribadi (OP) sejumlah 1.666.

Ketua Tim Posko 24 Tax Amnesty R. Huddy Santiadji Musiawan Murharyanto juga berharap, pada periode terakhir ini pelaku UMKM semakin tergerak untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Advertisement

Selama dua periode kemarin dimungkinkan ada di antara mereka yang masih memahami prosedur dan syarat-syarat amnesti pajak sehingga pada saat itu keterlibatan UMKM belum banyak terlihat.

“Asumsinya setelah mereka memahami, periode III ini mereka mulai tergerak [untuk mengikuti amnesti pajak],” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang UMKM, Dinas Koperasi dan UMKM DIY Agus Mulyono mengatakan, bagi UMKM, tax amnesty adalah hak yang diberikan Pemerintah kepada pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan special rate tebusan yang tetap 0,5% dan 2%.

“Ditambah dengan penyerahan SPH secara kolektif melalui perwakilan dari asosiasi UMKM sampai akhir Januari 2017 diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pelaku UMKM,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif