Jogja
Minggu, 2 April 2017 - 05:20 WIB

TAX AMNESTY : Uang Tebusan di DIY Capai Rp497,87 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanwil DJPD DIY menggelar jumpa pers terkait laporan perkembangan tax amnesty menjelang batas akhir pelaporan harta di Kantor Wilayah DJP DIY, Selasa (21/3/2017). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty di DIY mencapai Rp497,87 miliar

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pencapaian program pengampunan pajak atau tax amnesty di wilayah DIY menunjukkan angka pencapaian yang baik. Tercatat sebanyak 13.231 wajib pajak menyerahkan Surat Pelaporan Harta (SPH).

Angka tersebut baru terdata per pukul 21.00 WIB di hari terakhir pelaksanaan tax amnesty, Jumat (31/3/2017). Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Sanityas Jukti Prawatyani mengungkapkan sebanyak 13.231 SPH yang terkumpul sebagian besar masih didominasi oleh orang perorang non UKM.

“Pencapaian untuk OP non UKM mencapai 5.417 SPH. Dari sisi kepatuhan penyampaian laporan hartanya, wajib pajak sudah cukup baik,” ujar Tyas saat dihubungi Harianjogja.com.

Advertisement

Tyas memaparkan dari peserta tax amnesty yang melaporkan hartanya, untuk UKM masih rendah, terutama untuk peserta badan UKM. Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan jumlah UKM yang ada di Jogja saat ini, jumlah tersebut masih sangat jauh. Jumlah peserta UKM yang melaporkan hartanya, baik badan maupun orang perorang, baru sekitar 6.700 wajib pajak.

“Kalau dibandingkan dengan jumlah UKM di DIY yang mencapai antara 200.000 sampai 300.000 itu masih belum seberapa,” jelas Tyas.

Sementara itu, untuk jumlah uang tebusan yang tercapai yakni sebesar Rp497,87 miliar. Tyas mengungkapkan pencapaian ini cukup menggembirakan. Pasalnya, di awal Tax Amnesty diberlakukan, Kanwil DJP DIY berharap dapat mengumpulkan uang tebusan sekitar Rp60 miliar.

Advertisement

“Akan tetapi, ternyata bisa jauh melampaui yang kami harapkan di awal TA ini dibuka. Data ini masih terus berkembang, karena kami masih melayani hingga pukul 00.00 WIB,” imbuh Tyas.

Advertisement
Kata Kunci : Pajak Diy Tax Amnesty
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif