SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SLEMAN — Entah setan apa yang merasuki pasangan suami istri (pasutri) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), LO, 49, dan IT, 48. Mendapat amanah untuk mengurus anak berkebutuhan khusus atau difabel, pasutri yang juga menjadi pengurus rumah penitipan anak, Rumah Kasih Sayang, di Sleman ini justru melakukan penganiayaan.

Dikutip dari detik.com, pasutri ini melakukan penganiayaan terhadap anak laki-laki berkebutuhan khusus atau difabel berinisial AL, 17.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

“Jadi pelaku ini ada dua, pasutri. Pelaku ini mempunyai rumah penitipan untuk anak disabilitas,” kata Kanit PPA Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: PSS Sleman Melempem, #DejanOut Menggema di Dunia Maya

Kasus ini, lanjut Kukuh, terungkap setelah adanya kecurigaan dari orang tua korban yang menitipkan anaknya ke pelaku sejak 2019. Kecurigaan bermula saat orang tua merasa kesulitan setiap kali ingin menghubungi korban.

“Ibu korban ini mau video call dengan anaknya tapi oleh tersangka selalu ditolak dengan berbagai alasan,” jelas Kukuh.

Ibu korban pun akhirnya mengunggah foto anaknya ke media sosial Facebook. Dari situ, ada salah satu mantan pegawai rumah penitipan anak di Sleman itu yang memberi komentar dan menyarankan agar anaknya diambil.

“Kemudian setelah diambil karena mungkin keadaan anak tertekan, karena banyaknya penganiayaan atau siksaan dari pengasuhnya itu kemudian dilaporkan ke kami,” paparnya.

Dijelaskan Kukuh, siksaan yang diterima korban terus dilakukan hingga Juli 2021.

“Dari pengakuan korban bentuk siksaan yang diterima yakni setiap malam diborgol di tiang, kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut menggunakan api,” ungkapnya.

Motif Penganiayaan

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif penyiksaan atau penganiayaan itu ditengarai karena jengkel.

“Pelaku melakukan penganiayaan karena mungkin [korban] susah diatur, tidak menurut. Karena jengkel pelaku melakukan hal yang bisa membuat kapok korban,” jelasnya.

Baca jugaDuh! Penganiayaan Berujung Kematian Taruna PIP Semarang Disebut Sudah Jadi Tradisi

Kukuh menyebut, selain AL ada korban lain yang juga menerima siksaan dari pasutri yang mengelola rumah penitipan anak difabel di Sleman itu. Hanya saja, mereka tidak melaporkan kasus ini ke polisi.

Kini, polisi telah menutup rumah penitipan anak di Sleman yang menjadi lokasi penganiayaan tersebut. Rumah penitipan anak itu ditutup karena dianggap tidak layak dan tidak memiliki izin.

Sementara untuk anak asuh yang lain dititipkan ke Magelang. “Kemudian dari anaknya sekitar 17 orang melalui Kemensos kami titipkan di BRSAMPK Antasena Magelang,” sebutnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan untuk memukul korban, borgol, gelas yang digunakan untuk menyiram air panas ke tubuh korban dan tang. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya