SOLOPOS.COM - Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ugm.ac.id)

Solopos.com, SLEMAN — Puluhan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan tegas menolak pemberian gelar guru besar atau profesor kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termausk kepada pejabat publik.

Penolakan puluhan dosen UGM tersebut termuat dalam draft yang diunggah di Twitter. Di draft tersebut juga ada daftar puluhan dosen dari sejumlah fakultas yang menyatakan menolak pemberian gelar Proferos Kehormatan.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Dalam cuitan akun @shidiqthoha itu, ada enam alasan penolakan terhadap pemberian gelar tersebut.

Pertama, profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademi. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban akademik tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memilki pekejaan atau posisi di sektor non-akademik.

Kedua, pemberian gelar gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan—we are selling our dignity.

Ketiga, Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.

Keempat, jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM.

Kelima, pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.

Keenam, pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan- pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.

“Berdasarkan poin-poin di atas, kami dosen-dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non akademik, termasuk kepada pejabat publik,” tulis draft surat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo mengatakan UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.

“Sebagai info, UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti hal di atas. Kami konsul dulu njih,” ucapnya Rabu, (15/2/2023).

Sementara itu, Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito mengatakan ini [pemberian gelar Guru Besar Kehormatan] merupakan peraturan Menteri, mestinya ditujukan kepada Menteri.

“Dan UGM belum menjalankan peraturan itu apalagi memberi gelar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya