Jogja
Kamis, 16 Februari 2023 - 16:30 WIB

Tegas! Puluhan Dosen UGM Tolak Pemberian Gelar Profesor Kehormatan

Abdul Jalil  /  Anisatul Umah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ugm.ac.id)

Solopos.com, SLEMAN — Puluhan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan tegas menolak pemberian gelar guru besar atau profesor kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termausk kepada pejabat publik.

Penolakan puluhan dosen UGM tersebut termuat dalam draft yang diunggah di Twitter. Di draft tersebut juga ada daftar puluhan dosen dari sejumlah fakultas yang menyatakan menolak pemberian gelar Proferos Kehormatan.

Advertisement

Dalam cuitan akun @shidiqthoha itu, ada enam alasan penolakan terhadap pemberian gelar tersebut.

Pertama, profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademi. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban akademik tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memilki pekejaan atau posisi di sektor non-akademik.

Advertisement

Pertama, profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademi. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban akademik tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memilki pekejaan atau posisi di sektor non-akademik.

Kedua, pemberian gelar gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan—we are selling our dignity.

Ketiga, Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.

Advertisement

Kelima, pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.

Keenam, pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan- pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.

“Berdasarkan poin-poin di atas, kami dosen-dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non akademik, termasuk kepada pejabat publik,” tulis draft surat.

Advertisement

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo mengatakan UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.

“Sebagai info, UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti hal di atas. Kami konsul dulu njih,” ucapnya Rabu, (15/2/2023).

Sementara itu, Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito mengatakan ini [pemberian gelar Guru Besar Kehormatan] merupakan peraturan Menteri, mestinya ditujukan kepada Menteri.

Advertisement

“Dan UGM belum menjalankan peraturan itu apalagi memberi gelar,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif