SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA — Per 1 Januari lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jogja menerapkan sanksi denda keterlambatan pengurusan administrasi penduduk warga Jogja. Denda yang diterapkan tahun ini, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

Untuk keterlambatan kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), misalnya, mulai tahun ini dikenai denda Rp50.000. Sebelumnya, Disdukcapil menerapkan denda keterlambatan itu hanya Rp15.000. Disdukcapil berdalih, kenaikan sebesar Rp35.000 tersebut bertujuan agar warga tertib administrasi.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Kasi Data dan Informasi Disdukcapil Jogja, Deddy Feriza menjelaskan, sanksi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.8/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. “Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk punishment. Tujuannya agar masyarakat lebih tertib administrasi khususnya soal kependudukan,” terang Deddy di Balaikota, Jumat (4/1/2013).

Dia menjamin, mekanisme tersebut tidak akan memberikan celah terjadinya pungutan liar. Sebab, warga yang didenda akan mendapat resi sebagai bukti. Denda dipungut oleh instansi pelaksana melalui pembantu bendahara di kecamatan dan dimasukkan ke kas penerimaan negara bukan pajak. Sebelumnya denda keterlambatan administrasi penduduk ini masuk kas retribusi.

“Denda itu akan masuk ke kas daerah oleh petugas di kecamatan lalu diserahkan Disdukcapil selama 1x 24 jam. Setiap minggu juga ada laporan sanksi administrasi keterlambatan secara berkala,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya