SOLOPOS.COM - Kejati DIY saat mengungkap kasus investasi fiktif dengan iming-iming bunga tinggi di Bank BRI Cabang Adisutjipto, Selasa (25/7 - 2023)

Solopos.com, JOGJA — Seorang pegawai Bank BRI Cabang Adisutjipto Kota Jogja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kasus program investasi fiktif bank pelat merah tersebut pada tahun 2016-2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto, mengatakan seorang pegawai Bank BRI berinisial RL itu awalnya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah diperiksa dia ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Tersangka RL ini diduga melakukan penyimpangan dalam penawaran investasi fiktif dan penggunaan dana simpanan nasabah pada 2016-2022. RL menawarkan program tabungan yang bukan program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama satu tahun atau enam bulan dengan jumlah setoran minimal Rp100 juta.

“Keuntungan yang ditawarkan dengan bunga sekitar 1,5 persen setiap bulan dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit,” kata Ponco saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Selasa (25/7/2023).

Total ada 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan jumlah setoran bervariasi dan berjumlah kurang lebih 45 rekening. Ternyata, RL malah menerbitkan kartu debit atau ATM dan mengelola kartu debit rekening para nasabah tersebut untuk keperluan pribadinya.

“Tersangka kemudian mentransfer uang nasabah ke rekening pribadinya dan menarik sejumlah uang untuk keperluan pribadi,” kata Ponco.

Selain itu, RL juga mentransfer sejumlah uang kepada pihak lain dan ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp5,7 miliar.

“Munculnya kasus ini berawal dari adanya audit internal dari pihak bank kemudian mendapati fraud lalu diserahkan ke kami untuk pemeriksaan,” katanya.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juli-15 Agustus 2023 di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Teller Bank Pelat Merah di Jogja Jadi Tersangka Investasi Fiktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya