SOLOPOS.COM - Para pemulung mengumpulkan sampah yang belum dipilah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul. (JIBI/HarianJogja/Gigih M. Hanafi)

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Piyungan akan diperluas

Harianjogja.com, JOGJA-Tahun ini, Pemda DIY akan memperluas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional Piyungan seluas 1,5 hektare. Rencana perluasan TPAS tersebut dikarenakan sudah penuh sampah dan bisa melebihi kapasitas pada 2016 nanti.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Luas TPAS Piyungan saat ini 12,5 hektare dengan daya tampung sampah sebanyak 2,4 juta meter kubik. Sampai akhir 2014 lalu volume sampah sudah mencapai 1,7 meter kubik.

“Jika tidak diantisipasi dari sekarang maka TPAS Piyungan bisa overload, maka tahun ini kita rencanakan memperluas 1,5 hektare,” Kata Kepala Balai Pengelolaan Insfrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan, Dinas PUP-ESDM DIY Kuspramono mengatakan dalam diskusi tentang Pengelolaan Sampah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Senin (9/3/2015).

Menurut Kuspramono, volume sampah per hari yang masuk TPAS Piyungan sebanyak 158.829 ton. Total sampah tersebut berasal dari tiga wilayah yaitu Kota Jogja, Sleman, dan Bantul. Kota Jogja penyumbang sampah terbanyak di TPAS Piyungan dengan total 60.756  ton sampah dari instansi pemerintah 20.482 ton sampah dari swasta.

Kuspramono menegaskan, upaya mengurangi volume sampah selama ini diklaimnya sudah dilakukan dengan cara memberlakukan retribusi sebesar Rp24.383 per ton sampah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 99/2014 tentang Penyelenggaraan Penggunaan Fasilitas dan Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Pada Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan Rp24.383/ton untuk sekali buang di TPA.

Selain itu, kabupaten dan kota diwajibkan untuk menyediakan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Kabupaten dan kota juga diharuskan memilah sampah di TPST sebelum akhirnya sampah tersebut dibawa ke TPAS regional.

Sampah harus dipisahkan antara sampah organik, sampah anorganik dan sampah berkategori B3.

“Sampah yang belum terpilah didenda 3 kali retribusi,” tegas Kuspramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya