Jogja
Kamis, 23 Maret 2023 - 17:37 WIB

Tempati Tanah Kas Desa & Tak Punya IMB, Kafe di Ngaglik Sleman Ditutup

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyegelan kafe yang dilakukan Satpol PP DIY karena tak memiliki izin. - Istimewa.

Solopos.com, JOGJA — Kafe yang berdiri di atas tanah kas desa yang berlokasi di Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, disegel oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kafe tersebut disegel karena secara ilegal berdiri di tanah kas desa. Pengelola kafe tersebut tidka memiliki surat kekancingan sebagai penanda Sultan HB X menyetujui penggunaan tanah kas desa tersebut. Bukan hanya itu, kafe tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Advertisement

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengungkapkan penyegelan dilakukan setelah ada laporan masyarakat. Di mana, pengeras suara di kafe tersebut mengganggu karena musik yang diputar hingga larut malam.

“Kemudian kita lakukan pemanggilan untuk menyelidiki perizinannya,” katanya, Kamis (23/3/2023).

Advertisement

“Kemudian kita lakukan pemanggilan untuk menyelidiki perizinannya,” katanya, Kamis (23/3/2023).

Pemanggilan Satpol PP DIY, jelas Noviar, atas masalah ketertiban tersebut diabaikan pihak kafe. Pihaknya mengklaim sudah dua kali memanggil pengelola kafe, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

“Kami lalu menuju lokasi dan menanyakan izin kafe tersebut. Ternyata tidak punya izin,” kata dia.

Advertisement

“Tapi kami pantau lagi ternyata tidak tutup-tutup, lalu kami segel itu pada Senin kemarin,” tegasnya.

Kafe yang disegel tersebut, ungkap Noviar, berada di bawah PT. Karya Milenial. Kafe tersebut telah beroperasi setahun, tapi tidak mempunyai izin apapun.

“Kasus seperti ini bukan yang pertama sebetulnya, sebelumnya kami juga melakukan tindak tegas penyegelan atas penggunaan tanah kas desa yang ilegal,” ungkapnya.

Advertisement

Noviar menjelaskan kini Satpol PP DIY tengah memantau beberapa tempat usaha yang diduga tak memiliki izin.

“Tantangannya personelnya terbatas sedangkan tempat usaha yang menggunakan tanah kas desa dan lainnya ini banyak, jadi memang perlu bertahap,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Satpol PP DIY Segel Kafe Pakai Tanah Kas Desa Tanpa Izin di Sleman

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif