SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggusuran (Dok/JIBI/Bisnis)

Meskipun sudah tak lagi memiliki wewenang atas lahan yang ditinggalinya, warga RT 35 RW 10 Baciro Gondokusuman DIY menolak untuk digusur dari tempat tinggalnya

 

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Harianjogja.com, JOGJA-Meskipun sudah tak lagi memiliki wewenang atas lahan yang ditinggalinya, warga RT 35 RW 10 Baciro Gondokusuman DIY menolak untuk digusur dari tempat tinggalnya. Mereka beralasan sudah tinggal dan mendirikan bangunan di lingkungan itu selama lebih dari 50 tahun.

Salah satu warga, Kholil dalam audiensi dengan DPRD DIY Kamis (4/2/2016) mengatakan pihaknya sudah mulai menempati tanah itu sejak 1960. Dia mengakui lahan selaus 2.317 itu merupakan milik Pemda DIY namun saat itu masih berupa lahan kosong. Warga pun dibiarkan tinggal tanpa ada pungutan.

Baru pada 22 Agustus 2007 warga di lingkungannya dikenakan biaya sewa. Sewa itu berlaku setahun dan dapat diperpanjang bila masa waktunya habis. Namun apda 11 Desember 2013 mereka mendapatkan penjelasan melalui DPPKA DIY bahwa saat itu adalah kali terakhir mereka bisa memperpanjang. Selanjutnya kewenangan pengelolaan lahan akan diserahkan ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) DIY.

“Kemudian pada 7 September 2015 15 KK yang menandatangani sewa dan delapan KK yang tidak terikat digusur,” kisah Kholil.

Kepala Dishutbun DIY Sutarto mengamini keterangan yang disampaikan Kholil. Menurutnya perjanjian sewa tanah antara Dishutbun DIY dengan warga RT35 Baciro memang sudah berakhir 2014. Praktis setelah waktu itu warga mestinya memperbolehkan Pemda menggunakan lahan itu.

“Secara hukum Pemda DIY tidak salah bila meminta warga untuk pindah,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya