SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendapatan (JIBI/Bisnis/Dok.)

Berdasar temuan BPK ada 11 item temuan.

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja tentang Pembahasan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadwalkan pemanggilan wajib pajak (WB) yang menunggak yang berpotensi merugikan keuangan daerah berdasarkan temuan BPK.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

“[klarifikasi dari wajib pajak] masuk dalam agenda pansus untuk melihat perspektif wajib pajak memandang pengelolaan pajak oleh Pemerintah Kota Jogja.” Kata Ketua Pansus Pembahasan Hasil Pemeriksaan BPK, Nasrul Khoiri, saat dihubungi Jumat (24/3). Rencananya wajib pajak akan dihadirkan pekan depan.

Berdasar temuan BPK terkait hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pendapatan Daerah TA 2016 Pemerintah Kota Jogja tertanggal 31 Januari 2017 ada 11 item temuan. Enam temuan terkait ketidakpatuhan pengelolaan pendapatan daerah yaitu soal pengelolaan pendapatan pajak hotel restoran dan tempat hiburan, pengelolaan pendapatan reklame yang tak berizin dan habis masa izinnya, pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi pasar, retribusi pelayanan sampah, dan retribusi terminal.

Sementara lima temuan terkait SPI adalah soal pungutan pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pengelolaan piutang daerah, serta retribusi tempat khusus parkir. Pajak reklame yang berpotensi tidak dapat direalisasikan nilainya mencapai Rp953,2 juta.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut DPRD Kota Jogja membentuk pansus yang diketuai Nasrul Khoiri. Nasrul mengatakan sejauh ini Pansus baru pada tahapan minta klarifikasi dari Pemerintah Kota Jogja.

Yang baru terklrifikasi dari Pemerintah Kota Jogja, kata dia, problem pajak reklame muncul karena sejak awal Peraturan Wali Kota (Perwal) penjabaran Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Reklame terlambat disiapkan, “Koordinasi antar SKPD pada masa transisi sangat lemah,” papar Nasrul.

Menurut Nasrul, piutang pajak dan retribusi nilainya cukup besar. Terdapat piutang yang dapat ditagih dan sebagian piutang tidak bisa ditagih. Sementara Pemerintah Kota Jogja belum memiliki acuan dan tahapan yang jelas untuk mengeksekusi piutang, termasuk penghapusan piutang bagi wajib ajak yang tidak tertagih.

“Padhal payung hukum perwal penghapusan piutang pajak dan retribusi sudah ada tapi tidak ada SKPD yang mengusulkan penghapusan,” ujar Nasrul.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAD) Kota Jogja, Kadri Renggono menyatakan sudah menindak lanjuti beberapa item temuan BPK. Sementara item lainnya masih dalam proses tindak lanjut. Ia mengupaykan tidak akan terjadi kerugian daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya