SOLOPOS.COM - Penyerahan SK CPNS bagi tenaga honorer K2 di Pendapa Parasamnya Pemkab Sleman, Selasa (30/9/2014). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Tenaga honorer kategori 2 DIY sulit diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena faktor usia

Harianjogja.com, JOGJA-Meski masih ada kesempatan bagi pegawai honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Pemda DIY yang belum lolos menjadi pegawai negeri sipil, namun mereka sulit mewujudkan harapan itu.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Crisnadi sebelumnya menyatakan masih memberikan kesempatan bagi honorer K-2 untuk menjadi PNS.  Dia berharap honorer K2 memanfaatkan kesempatan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto mengatakan, saat ini masih ada sekitar 60-an honorer K2 di Pemda DIY. Sebagian besar honorer K2 itu usianya sudah di atas 35 tahun.

Sementara batas usia mendaftar menjadi PNS adalah di bawah 35 tahun. “Usia mereka mayoritas sudah di atas 35 tahun. Itu kendalanya” kata Agus, Sabtu (28/2/2015).

Agus mengungkapkan, honorer K2 di Pemda DIY dengan sendirinya akan hilang seiring dengan masa pensiun. Tahun depan sekitar 20 honorer K2 yang pensiun.

“Jadi yang tersisa tinggal 40-an. Tahun-tahun berikutnya juga memasuki pensiun sehingga bebas honorer K2,” ucap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya