Jogja
Jumat, 6 Januari 2017 - 16:20 WIB

Tenaga Kerja Asing di DIY Terbanyak dari Korsel

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bursa kerja (Burhan Aris N./JIBI/Solopos)

Tenaga kerja asing di DIY diawasi

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tengah membidik keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal pada awal 2017. Pengawasan dalam bentuk inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Advertisement

Berdasarkan data Disnakertrans DIY hingga pertengahan 2016, jumlah TKA di DIY mencapai 184 orang yang terdata sesuai izin. Jumlah TKA terbesar diduduki Korea Selatan 32 orang, Amerika Serikat 22 orang, disusul Prancis 19 orang dan Jepang 17 orang. Sedangkan Republik Rakyat Tiongkok (RRC) atau China sebanyak 15 orang.

Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti isu tenaga kerja asing ilegal yang menyerbu Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan keberadaannya di DIY. Oleh karena itu Disnakertrans DIY akan memperketat pengawasan sampai pada tindak lanjut sidak.

Ia menambahkan, Disnakertrans DIY sebenarnya menunggu intruksi dari pusat terkait persoalan itu selama beberapa pekan ke depan. Akantetapi, jika menunggu lama dan perintah itu tidak segera turun, maka pihaknya segera mengambil langkah yang diperlukan seperti sidak.

Advertisement

“Pengawasan secara masif terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing terus kami gencarkan,” terangnya di Bangsal Wiyatapraja Kompleks Kepatihan, Kamis (5/1/2017).

Dalam proses pengawasan itu, lebih dahulu akan fokus pada sejumlah perusahaan yang sudah memiliki izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Kewajiban IMTA ini telah diatur dalam UU No.13/2004 tentang ketenagakerajaan di Pasal 42 ayat 1.

Melalui pengawas ketenagakerjaan, pemeriksaan IMTA akan segera dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya perbedaan antara jumlah TKA yang diizinkan untuk dipekerjakan dengan jumlah kenayataan TKA yang bekerja di suatu perusahaan.

Advertisement

“Misal ya, suatu perusahaan sesuai IMTA dia mempekerjakan berjumlah dua [TKA], tetapi jika ditemukan empat TKA, artinya yang dua itu berarti ilegal [tidak melalui IMTA],” ungkap dia.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi samping, mulai Kepolisian dan Kantor Imigrasi dalam melakukan tindaklanjut seperti sidak.

Koordinasi itu dilakukan, mengingat Disnakertrans tidak mungkin melakukannya sendiri lantaran keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Ia tidak menampik salahsatu faktor yang berpotensi masuknya TKA ilegal ke Jogja adalah memanfaatkan visa kunjungan sehingga tidak mengurus IMTA.

“Kami berharap jangan sampai ada TKA ilegal [di Jogja], sehingga sidak itu perlu dilakukan, untuk mengetahui realitas [TKA] itu di lapangan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif