Jogja
Rabu, 3 Agustus 2016 - 00:40 WIB

TENAGA KERJA ASING : Disnakertrans DIY Sebut di DIY masih di Dominasi Level Muddle Up

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja asing. (JIBI/Solopos/Antara)

Sejauh ini, tenaga kerja asing di DIY masih di level Middle Up atau profesional.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY 2016 menyatakan belum menemukan adanya pelanggaran berat dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing di wilayahnya.

Advertisement

Sejauh ini, tenaga kerja asing di DIY masih di level Middle Up atau profesional.

“Untuk tenaga kerja level bawah, belum ada,” ujar Sekretaris Disnakertras DIY, Sriyati usai bertemu dengan Komisi IX DPR RI di Kepatihan, Jogja, Selasa (2/8) siang.

Berdasarkan data yang ada, lanjut dia, ada peningkatan jumlah tenaga asing di DIY.

Advertisement

Pada 2015, ada 133 tenaga kerja asing, jumlah itu meningkat menjadi 151 orang pekerja pada 2016. Para pekerja asing tersebut rata-rata bekerja di perhotelan, NGO, perguruan tinggi, native speaker dan lainnya. Adapun untuk daerah asal, dinas mencatat tidak ada pekerja asal Tiongkok.

“Untuk pekerja dari Tiongkok belum ada. Mereka berasal dari Jepang, Korea Selatan dan Amerika Serikat,” imbuhnya.

Menurut dia, saat ini sudah ada satuan tugas yang dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DIY dengan melibatkan Disnakertrans dan Kantor Imigrasi terkait dengan pengawasan tenaga asing.

Advertisement

Selain mengawasi penyalahgunaan izin tinggal, satgas ini juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di DIY.

“Dari pemantauan yang sudah kami gelar, tidak ada masalah. Memang ada satu-dua perusahaan yang sempat lalai dan tidak lengkap dalam perizinan, namun langsung dilengkapi,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bahri berharap agar koordinasi sejumlah instansi di daerah tetap dimaksimalkan untuk pengawasan tenaga kerja asing. Meski demikian, dirinya meminta kepada Pemda DIY untuk bertindak tegas terhadap perusahaan dan pekerja asing yang ditemukan melanggar peraturan.

“ Jika memang melanggar aturan, kami minta mereka dipulangkan paksa,” harapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif