Jogja
Senin, 2 Januari 2017 - 22:55 WIB

TENAGA KERJA ASING : WNA Legal "Menebar" Ancaman, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahfud MD (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Tenaga kerja asing yang legal lebih diwaspadai daripada yang ilegal.

Harianjogja.com, JOGJA – Guru Besar Bidang Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengingatkan pemerintah saat ini menghadapi masalah serius dalam urusan ketenagakerjaan. Mahfud menyoroti maraknya tenaga kerja asing yang mulai berdatangan ke Indonesia.

Advertisement

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan ancaman serius justru berasal tenaga kerja yang memiliki legalitas jelas. Artinya para tenaga kerja itu datang ke Tanah Air memang untuk bekerja dan sudah mendapatkan pengesahan sebagai tenaga kerja resmi.

Tenaga kerja asing tersebut datang ke Indonesia karena adanya nota kerjasama yang sudah disepakati antara pemerintah kedua negara. Sebagai gambarannya kesepakatan yang disudah dicapai antara pemerintahan Joko Widodo dengan Tiongkok.

“Jenis tenaga kerja itu ada dua, legal dan ilegal. Nah, yang jadi ancaman serius kalau di Indonesia ini justru tenaga kerja yang legal,” papar Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi Refleksi Akhir tahun Pemerintahan Jokowi dan kontribusi KAHMI untuk Negeri di Auditorium Fakultas Hukum UII, Senin (2/1/2017).

Advertisement

Mahfud memiliki alasan kuat menganggap tenaga asing legal sebagai ancaman serius. Aspek legalitas membuat pemerintah tidak bisa berkutik ketika para tenaga kerja itu mulai berdatangan ke dalam negeri.

“Berbeda jika tenaga kerja itu statusnya ilegal, tinggal diproses hukum permasalahan selesai. Kalau tenaga kerja legal jelas akan menyalahi aturan karena mereka datang ke suatu negara itu resmi. Sudah atas kesepakatan pemerintah kedua negara,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif