SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi proyek perumahan (JIBI/Solopos/Dok)

Perumahan di Sudimoro tetap dibangun meski menerabas lahan pertanian

Harianjogja.com, BANTUL– Pemkab Bantul menyatakan, pembangunan perumahan di Dusun Sudimoro, Desa Timbulharjo, Sewon tetap berlanjut, kendati menerabas lahan bersertifikat hijau.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho mengatakan, pembangunan perumahan itu tetap berlanjut sebab Pemkab menganggap tidak melanggar aturan tata ruang.

Perumahan itu didirikan di zona kuning alias boleh untuk permukiman, kendati di dalam zona kuning itu ada sembilan petak lahan yang telah bersertifikat hijau.

“Kami rujukannya Perda [peraturan daerah) tentang tata ruang, selama zona kuning berarti boleh,” terang Ari, dikonfirmasi Jumat (17/4/2015).

Saat ini, Pemkab telah mengeluarkan izin prinsip dan tata ruang untuk pengembang perumahan yang beroperasi di lahan seluas kurang lebih tiga hektare itu.

Tahap terakhir, pemerintah akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kalau sudah diurug dengan tanah, berarti sudah ada izin prinsip,” jelas dia.

Ihwal pandangan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membidangi tata ruang bahwa perumahan di lahan bersertifikat hijau melanggar aturan tata ruang, kendati berada di zona kuning, Ari tidak berkomentar banyak.

Ke depan lembaganya kata dia hanya berupaya mendorong Dinas Pertanian dan Kehutanan agar berhati-hati saat memilih lahan untuk disertifikatkan hijau. “Kami minta teman-teman hati. Jangan memilih lahan di zona kuning untuk disertifikatkan hijau,” paparnya.

Terpisah, Kepala Bappeda Bantul Tri Saktiyana mengakui, tumpang tindih antara lahan bersertifikat hijau yang berada di zona kuning kemungkinan tidak hanya terjadi di Sudimoro.

“Karena sertifikat hijau itu ribuan jumlahnya, ada yang salah lokasinya berada di zona kuning, tapi perkiraan saya jumlah yang tumpang tindih tidak banyak dibanding lahan bersertifikat hijau yang memang sudah ada di zona hijau,” terang Tri Saktiyana.

Sertifikat hijau itu diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada saat Dinas Pertanian dan Kehutanan dipimpin pejabat sebelumnya Edi Suharyanta, dengan perjanjian petani tidak boleh mengalihfungsikan lahan tersebut dalam waktu minimal 10 tahun. Tujuannya untuk menjaga ketahanan pangan di Bantul.

Namun sejak 2014, sembilan petak lahan bersertifikat hijau dari total 50 petak lahan di Sudimoro mulai dijual ke pengembang perumahan. Setelah Pemkab Bantul mengizinkan lahan itu dialihfungsikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya