SOLOPOS.COM - Suasana konfrensi pers Polda DIY terkait penangkapan pelaku mutilasi di Pakem, Sleman pada Rabu (22/3/2023). (Harian Jogja/Triyo Handoko).

Solopos.com, SLEMAN — Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap seorang perempuan di penginapan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menjalani sidang vonis pada Rabu (30/8/2023). Sesuai tuntutan jaksa, terdakwa mutilasi itu akan dituntut hukuman mati.

Terdakwa bernama Heru Prastiyo alias Putra Dewa pada sidang sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Permbunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian yang Mengakibatkan Kematian Orang.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Ya, sidang putusan [vonis] dijadwalkan digelar Rabu [30/8/2023],” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Meski demikian, Cahyono belum bisa memastikan apakah nantinya sidang benar-benar digelar pada hri itu atau tidak. Sebab, persidangan digelar sesuai dengan keputusan dari majelis hakim yang bertugas.

“Apakah nanti ditunda atau tidak, semua tergantung majelis hakim. Sesuai jadwal memang digelar Rabu [30/8/2023],” sambung Cahyono.

Penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani, membenarkan perihal sidang putusan atas kliennya yang digelar Rabu (30/8/2023). Ia berharap agar kliennya mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Selain itu, terdakwa juga telah menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara langsung di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Dalam pembacaan pledoi, Heru mengaku belum pernah dihukum maupun berurusan dengan Kepolisian atau residivis. Ia juga mengaku kooperatif baik dalam proses penyidikan maupun selama menjalani persidangan. Selain itu, terdakwa juga menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Untuk itu kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut. Kami berharap klien kami mendapatkan hukuman yang ringan atas perbuatannya,” harap Sri Karyani.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Imamudin sebagai Hakim Ketua, dan diikuti terdakwa secara online dari rumah tahanan (rutan), pada Selasa (16/8/2023). Sidang pembacaan tuntutan ini baru terlaksana setelah pada pekan sebelumnya tertunda karena tuntutan dari JPU belum siap.

JPU dalam sidang ini, Hanifah, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain.

“Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” katanya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Atas dasar itu, JPU meminta hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Prasetyo.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terdakwa Mutilasi Pakem Sleman Jalani Sidang Vonis Pekan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya