Jogja
Jumat, 3 Desember 2021 - 13:44 WIB

Terbaru, Soal Kasus Perempuan Pamer Payudara dan Kelamin di Bandara YIA

Jumali  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video porno di Bandara YIA. (Suara.com)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, mendesak polisi menyelesaikan kasus video viral perempuan yang memamerkan payudara dan alat kelamin di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Diberitakan sebelumnya, video ekshibisionisme berdurasi 1 menit 23 detik viral di media sosial. Dalam video itu seorang perempuan muda mempertontonkan payudara dan kelaminnya dengan latar belakang bangunan Bandara YIA.

Advertisement

Baca Juga : Geger Wanita Pamer Payudara di Bandara YIA Jogja, Ini Kata Polisi

Video itu diunggah Twitter @koleksiRARE96 pada 23 November lalu pukul 16.57 WIB. Di kanan bawah video tercantum tulisan siskaeee. Akun siskaeee atau siska dengan e tiga cukup terkenal di Twitter karena sering memperlihatkan aksi ekshibisionisme.

Advertisement

Video itu diunggah Twitter @koleksiRARE96 pada 23 November lalu pukul 16.57 WIB. Di kanan bawah video tercantum tulisan siskaeee. Akun siskaeee atau siska dengan e tiga cukup terkenal di Twitter karena sering memperlihatkan aksi ekshibisionisme.

Aji, sapaan akrab Kadarmanta Baskara Aji, akhirnya angkat bicara terkait video tersebut. Aji meminta kepolisian mengusut orang di dalam video tersebut agar bisa mengetahui tujuan pelaku membuat video.

“Ya, Saya kira bukan hanya di YIA. Di manapun tidak boleh melakukan hal yang tidak senonoh. Itu kan termasuk perbuatan yang tidak diperbolehkan, baik secara norma maupun hukum,” kata Aji, Jumat (3/12).

Advertisement

Oleh karena itu, dia meminta polisi bergerak dan mengusut kasus tersebut dan ditindak sesuai ketentuan berlaku. “Lebih baik dicari supaya kalau memang itu orang yang punya kelainan ya harus diobati. Tapi kalau sengaja buat onar ya ditindak,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, menyampaikan polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil pengecekan, kata Fajarini, video itu diambil di lantai dua parkiran YIA sisi barat.

“[Video] dilakukan di wilayah area bandara. Di parkiran lantai dua,” tutur Fajarini.

Advertisement

Baca Juga : Mitos Larangan Menikah Anak Pertama dengan Ketiga, Ada yang Percaya?

Polisi memperkirakan pelaku mengambil video tersebut sebelum bulan Oktober 2020. Dugaan itu muncul karena rambu tulisan dilarang berhenti sudah dipasang pada gedung yang menjadi latar belakang video viral tersebut.

“Dari keterangan pengelola bandara, rambu itu dipasang bulan Oktober 2020. Kemungkinan pelaku membuat sebelum Oktober.”

Advertisement

Fajarini menyampaikan polisi menggandeng tim Siber Polda DIY dan PT Angkasa Pura (AP) I untuk mengungkap identitas perempuan yang memamerkan payudara dan alat kelaminnya di area Bandara YIA itu.

Baca Juga : Wisata Seru ke Wonosobo: Romantis, Eksotis & Magis

Dia juga menegaskan bahwa perempuan tersebut bisa dikenai Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebarnya pun bisa terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif