Jogja
Kamis, 16 Maret 2023 - 18:55 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa, Lurah Getas Gunungkidul Dihukum 5 Tahun 9 Bulan Bui

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasa sidang putusan hakim atas korupsi mantan Lurah Getas, Gunungkidul dengan hukuman lima tahun dan dua bulan penjara, Kamis (16/3/2023) - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Majelis hakim memvonis mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Pamuji, bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa, Kamis (16/3/2023). Pamuji dihukum lima tahun sembilan bulan penjara.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Pamuji juga mendapat hukuman denda pidana sebesar Rp200 juta dengan subsider hukuman tiga bulan penjara. Pamuji juga harus membayar uang pengganti yang merupakan kerugian negara senilai Rp540 juta.

Advertisement

Jika Pamuji tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp540 juta selama sebulan setelah putusan inkrah, maka kejaksaan berhak menyita harta bendanya.

“Nanti kalau tidak dibayar uang pengganti itu ada subsider hukuman 1,5 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum Pamuji, Supar Sarwo Putro.

Advertisement

“Nanti kalau tidak dibayar uang pengganti itu ada subsider hukuman 1,5 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum Pamuji, Supar Sarwo Putro.

Pamuji dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi perlu konsultasi dulu dengan yang bersangkutan,” ujar Supar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pamuji dengan hukuman 7 tahun dan empat bulan penjara.

Advertisement

Supar menyebut jaksa tidak dapat menunjukan dengan bukti yang jelas bahwa Pamuji menikmati korupsi dana desa.

“Kasus ini ada dua terdakwa, satunya mantan Staf Bendahara Kelurahan Getas, Dwi Hartanto, putusannya sudah inkrah kalau dia,” jelasnya.

Terpidana Dwi Hartanto, jelas Supar, dihukum 7 tahun dan 2 bulan penjara.

Advertisement

“Keduanya klien saya, nanti akan kami pertimbangkan sikap selanjutnya,” pungkasnya.

Korupsi Dana Desa Kelurahan Getas sendiri terjadi pada 2019. Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 menyebut kerugian negara sebesar Rp627 juta.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Lurah di Gunungkidul Dihukum 5,9 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif