SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJA — Tabir kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat Satpol PP Kota Jogja dalam rekrutmen tenaga pengamanan akhirnya terungkap. Inspektorat Jogja membuktikan bahwa pejabat Satpol PP itu terbukti melakukan gratifikasi dalam kasus tersebut.

Inspektur Inspektorat Jogja, Fitri Paulina Andriani, mengatakan pejabat Satpol PP Jogja yang terbukti menerima gratifikasi dalam kasus rekrutmen tenaga pengamanan itu merupakan pejabat Eselon III. Kesimpulan ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak Inspektorat.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

“Kalau bukti langsung memang tidak mengarah ke yang bersangkutan tetapi dari pembuktian penyidikan ke berbagai pihak terbukti melanggar disiplin PNS,” katanya, Kamis (8/6/2023).

Dia menuturkan pejabat tersebut melanggar dua pasal dalam disiplin PNS. Ada dua pelanggaran yang terbukti, tetapi dia belum bisa membeberkan detailnya.

“Detailnya kami sampaikan setelah kami laporkan ke Penjabat Wali Kota Jogja,” kata dia.

Daat ini, kata Fitri, pihaknya tengah menyusun laporan final penyidikan dugaan gratifikasi tersebut, terutama menyusun rekomendasi sanksi.

“Karena sudah terbukti maka kami sedang menyusun rekomendasi sanksi sesuai aturan yang ada, sanksinya seperti apa masih kami susun,” ucap Fitri.

Inspektorat Kota Jogja, kata Fitri, sudah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut ke internal Pemkot Jogja.

“Hasilnya sudah kami sampaikan ke kepala organisasi perangkat daerah lain, tinggal ke Penjabat Wali Kota yang akan memutuskan sanksi. Beliau sebagai pejabat tertinggi di Pemkot Jogja,” terangnya.

Sementara itu, korban pemutusan hak kerja yang pertama kali menyampaikan dugaan gratifikasi tersebut, akan memenuhi undangan audiensi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja, Jumat (9/6/2023).

“Audiensi sebagai tindak lanjut laporan kami ke Dinsosnakertrans, kami ingin bekerja kembali karena pemecatan kami tidak sah,” kata salah satu korban PHK, Hermawan, Kamis siang.

Hermawan menanggapi terbuktinya gratifikasi mantan bosnya tersebut dengan meminta dipekerjakan kembali.

“Saya dan teman-teman sebenarnya hanya menginginkan dipekerjakan lagi, soal terbukti menerima suap dari rekrutmen tenaga pengamanan baru ya sudah lah untungnya apa buat kami kalau tidak dapat bekerja lagi,” jelasnya.

Sanksi yang akan dijatuhkan ke oknum Satpol PP tersebut, jelas Hermawan, mestinya juga turut berdampak ke korban PHK.

“Kalau sudah terbukti maka rekrutmen yang kemarin harusnya dibatalkan dan kami dipekerjakan lagi, tapi apapun itu nantinya kami cuma ingin dipekerjakan lagi sesuai kontrak yang ada,” ujar dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Oknum Satpol PP Jogja Akhirnya Terbukti Gratifikasi, Inspektorat Siapkan Rekomendasi Sanksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya