Solopos.com, JOGJA — Direktur Java Orient Properti, Dandan Kartika Jaya, yang merupakan terdakwa kasus suap izin apartemen di Kota Jogja divonis hukuman dua setengah tahun penjara. Terdakwa merupakan penyuap mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, dalam kasus korupsi izin apartemen.
Putusan itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, pada Senin (7/11/2022). Sidang yang berlangsung secara hybrid tersebut menghadirkan terdakwa melalui video conference karena sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.
Ketua majelis hakim persidangan, Djauhar Setyadi, dalam pembacaan putusannya menyebut Dandan telah terbukti melakukan penyuapan untuk memuluskan izin mendirikan bangunan Apartemen Royal Kedhaton. Selain memvonis 2,5 tahun penjara, Djauhar juga membebankan hukuman denda sebesar Rp200 juta.
Atas putusan tersebut, Dandan memberikan keterangan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU), jika dalam tujuh hari mendatang tak ada keterangan lanjutan maka terdakwa dianggap menerima keputusan tersebut.
Atas putusan tersebut, Dandan memberikan keterangan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU), jika dalam tujuh hari mendatang tak ada keterangan lanjutan maka terdakwa dianggap menerima keputusan tersebut.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jogja Heri Kurniawan menyebut putusan tersebut didasarkan pada pembuktian hakim bahwa terdakwa melanggar Pasal 5 Undang-undang Tipikor.
Baca Juga: Bus Berpenumpang 20 Orang Tabrak Truk di Bantul, 1 Meninggal & 2 Orang Terluka
Heri menjelaskan jika Dandan tidak membayarkan dendanya maka akan diganti penambahan hukuman selama empat bulan.
“Kami juga akan menunggu sampai tujuh hari kedepan apakah terdakwa keberatan dengan putusan tersebut,” jelasnya.
Terdakwa penyuapan lain, yaitu mantan Bos Summarecon Agung, Oon Nasihono yang telah divonis tiga tahun penjara telah menerima putusan tersebut. “Karena waktu pikir-pikir terdakwa Oon sudah habis dalam tujuh hari ini maka dianggap menerima keputusan tersebut, sehingga sudah inkrah,” kata Heri.
Baca Juga: Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Jungwok Gunungkidul Ditemukan,Ini Kondisinya
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai putusan tersebut terlalu rendah.
“Vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika merupakan setengah dari ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tipikor,” jelasnya Senin siang.
Kamba juga menilai denda yang dibebankan pada terdakwa.
“Denda yang dijatuhkan terbilang mendekati maksimal yakni Rp200 juta dari ancaman pidana maksimal yakni Rp250 juta. Meskipun subsidairnya terbilang rendah yakni hanya empat bulan seharusnya dengan vonis pidana denda Rp200 juta subsider yang dijatuhkan minimal enam bulan,” tegasnya.
Baca Juga: Sopir Ngantuk, Mobil Tabrak Pohon di Jalanan Gunungkidul, 6 Orang Luka-Luka
Meskipun demikian, Kamba mengapresiasi putusan majelis hakim. “Kami mengapresiasi karena putusan yang diberikan lebih tinggi dari tuntutan JPU,” katanya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara