SOLOPOS.COM - Ilustrasi angkutan barang (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Belasan kendaraan belum perpanjang surat KIR.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Puluhan kendaraan angkutan barang terjaring operasi penertiban di wilayah Nanggulan dan Kalibawang, Kamis (14/12/2017). Sebanyak 13 diantaranya diketahui melakukan pelanggaran terkait kepemilikan surat uji kelayakan kendaraan atau KIR.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Operasi penertiban dilaksnakan tim terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satuan Reskrim Polres Kulonprogo. Tim dibagi ke dua lokasi, yaitu Terminal Nanggulan dan Terminal Jagalan Kalibawang. “Itu daerah pasar dan terminal, jadi mobilitasnya memang tinggi,” kata Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto, Kamis.

Duana memaparkan, petugas menjaring 32 kendaraan di Teminal Jagalan. Sebanyak tujuh diantaranya dinyatakan melanggar karena surat KIR yang dimiliki sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Pelanggaran serupa juga dilakukan enam dari 52 kendaraan yang terjaring di Terminal Nanggulan. “Para pelanggar selanjutnya dijadwalkan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Wates pada Kamis (21/12/2017) pekan depan,” ujar Duana.

Duana lalu mengungkapkan, tim terpadu akan terus melakukan razia KIR secara berkala. Sasarannya adalah seluruh wilayah kecamatan di Kulonprogo. Surat KIR merupakan bukti bahwa kendaraan bersangkutan memang layak jalan sehingga diharapkan mampu meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya