SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (Googleimages)

Solopos.com, JOGJA  — Kelima orang terdakwa kasus klitih atau kekerasan jalanan di Gedongkuning, Jogja, meminta dibebaskan dari segala macam tuntutan. Mereka berdalih bukanlah pelaku penganiayaan atau salah tangkap dalam peristiwa yang menyebabkan kematian Daffa Adzin Albasith, 18, seorang pelajar Jogja pada April 2022.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa klitih Gedongkuning, Arsiko Daniwidho Aldebarant, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (20/10/2022).

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Dalam pledoi, kami minta majelis hakim untuk memberikan putusan bebas,” katanya, Kamis siang.

Menurut Arisko, permintaan bebas itu lebih beralasan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap tidak bisa menujukkan alat bukti yang menyatakan jika kelima terdakwa merupakan pelaku klitih terhadap pelajar Jogja di Gedongkuning. JPU sebelumnya telah membacakan tuntutan kepada kelima terdakwa berupa hukuman 11 tahun dan 10 tahun penjara.

“Keputusan JPU untuk memberikan tuntutan 11 dan 10 tahun penjara tanpa dasar sama sekali, alat bukti mereka saja tidak bisa menjawab apakah terdakwa memang benar-benar pelaku penganiayaan tersebut,” jelas Arsiko.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Klitih: Ini Tak Adil!

Setelah pledoi, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa atau replik. Setelah replik dari JPU, kuasa hukum terdakwa akan memberikan tanggapan berupa duplik.

Sementara itu, keputusan hakim terkait vonis kepada terdakwa kasus klitih yang menyebabkan seorang pelajar Jogja meninggal dunia di Gedongkuning itu akan digelar setelah pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa.

“Kami harap majelis hakim memberikan putusan yang benar-benar adil sesuai fakta hukum, karena tedakwa ini bukan pelaku klitih Gedongkuning,” ujarnya.

Dipaksa

Sementara itu, ayah terdakwa RNS, Asril, meyakini anaknya tak bersalah. Ia menganggap anaknya hanya korban salah tangkap atas kasus tersebut. “Saat kejadian anak saya ini tidak ada di lokasi, jadi tidak mungkin dia pelakunya,” ujarnya di PN Jogja.

Baca juga: Terduga Pelaku Klithih Diselamatkan Polisi Kartasura dari Amukan Warga

Asril mengaku anaknya ditangkap aparat kepolisian di rumah. Ia juga menyebut jika anaknya dipaksa mengaku sebagai eksekutor klitih di Gedongkuning yang menyebabkan seorang pelajar Jogja meninggal.

“Saat anak saya ditangkap di rumah langsung dibawa ke mobil. Di dalam mobil dipukuli. Saat pemeriksaan di Polsek Kotagede dan Polsek Sewon juga mendapat kekerasan, dipaksa mengakui hal yang tidak dilakukan,” ujarnya.

Asril juga menyebut saat persidangan bukti berupa rekaman CCTV juga tidak menunjukkan jika anaknya sebagai pelaku klitih. “Bukti CCTV itu juga sudah membantah kalau anak saya pelakunya,” ujarnya.

RNS, anak Asril, dituntut jaksa dengan hukuman 11 tahun penjara. Hal itu dikarenakan RNS didakwa sebagai eksekutor penganiayaan dalam kasus klitih di Gedongkuning yang menyebabkan seorang pelajar Jogja meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terdakwa Klitih Gedongkuning Minta Dibebaskan, si Ayah Singgung Salah Tangkap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya