Jogja
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:57 WIB

Terdakwa Mutilasi di Penginapan Pakem Sleman Dituntut Hukuman Mati

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana konfrensi pers Polda DIY terkait penangkapan pelaku mutilasi di Pakem, Sleman pada Rabu (22/3/2023). (Harian Jogja/Triyo Handoko).

Solopos.com, SLEMAN — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heru Prasetyo, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di penginapan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan hukuman mati.

Tuntutan JPU itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8/2023). Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Imamudin sebagai hakim ketua.

Advertisement

Terdakwa mengikuti persidangan ini secara daring dari rumah tahanan. Sidang pembacaan tuntutan ini baru terlaksana setelah pada pekan sebelumnya tertunda karena tuntutan dari JPU belum siap.

JPU dalam sidang ini, Hanifah, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain.

Advertisement

JPU dalam sidang ini, Hanifah, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain.

“Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” katanya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Atas dasar itu, JPU meminta hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Prasetyo.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Aminudin mengatakan akan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada 22 Agustus mendatang.

“Untuk itu saya perintahkan penuntut umum berikan satu salinan tuntutan melalui penasihat hukum dan penasihat hukum antarkan ke rutan,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani, mengatakan pekan depan tim pengacara akan mengajukan nota pembelaan untuk terdakwa.

Advertisement

“Terdakwa tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan pledoi secara lisan,” ungkapnya.

Tim penasihat hukum, kata dia, akan menerima risiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Dan apapun vonisnya nanti kami akan sangat menghormati keputusan hakim,” ujarnya.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terdakwa Mutilasi Pakem Sleman Dituntut Hukuman Mati

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif