Jogja
Kamis, 6 Oktober 2011 - 14:23 WIB

Terdakwa perusakan pilot project JMI diancam penjara 5 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Dua orang terdakwa aksi perusakan pilot project PT Jogja Magasa Iron (JMI) di Desa Banaran, Kecamatan Galur, yakni Eko Fitriyanto bin Tukijo, 25, dan Slamet alias Ndumuk bin Karto Sentono, keduanya warga Gupit Padukuhan  IV, Karangsewu, Kecamatan Galur, diancam pidana lima tahun penjara.

Sidang yang digelar pada Kamis (6/10) di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Wates tersebut dijaga sejumlah personel kepolisian dari Polres Kulonprogo untuk mengantisipasi kedatangan warga PPLP (Paguyuban Petani  Lahan Pantai). Namun, hingga sidang selesai tidak ada rombongan warga yang hadir.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mundargo, dalam dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa terlibat aksi perusakan fasilitas milik PT JMI (Jogja Magasa Iron) di Desa Banaran, Kecamatan Galur pada Jum’at, 17 Desember 2010.

“Saat itu, terdakwa bersama ratusan orang terlibat unjuk rasa. Kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di Pilot Project I di Desa Banaran, Kecamatan Galur,” ungkap Mundargo, saat membacakan dakwaannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Christina Endarwati, dengan Baryanto dan Emma Sri Setyowati sebagai hakim anggota.

Menurut JPU, terdakwa Eko merusak pipa paralon dan saluran air di lokasi tersebut menggunakan sebilah parang. Akibatnya, saluran air di Pilot Project tersebut rusak. Adapaun terdakwa Slamet, jelas dia, membawa batu dan gangcu ke lokasi kejadian. “Batu tersebut dilepar terdakwa ke asbes bangunan di Pilot Project milik PT JMI sehingga rusak,” tandasnya.

Advertisement

Akibat aksi tersebut, JPU mendakwa keduanya masing-masing dengan Pasal 170 ayat 1 (KUHP) dan Pasal 406 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Kalau dilihat dari dakwaan pasal yang diajukan JPU, ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,” tegas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wates, Herwatan kepada Harian Jogja, usai sidang.

Sementara, kuasa hukum kedua tersangka Eko P. Hartono dari Posbakum Advokat Indonesia Jogja menilai, dakwaan yang diajukan JPU terlalu dipaksakan. Ia mengaku heran karena aksi yang melibatkan ratusan warga hanya menjerat dua terdakwa.

Namun, pihaknya berkomitmen terus mengawal proses hukum tersebut dan hanya bersedia menanggapi soal materi dakwaan. “Untuk hal lainnya kami tidak akan singgung. Kami sudah menyiapkan 5 sampai 10 saksi, nanti pasti ada kejutan. tunggu saja waktunya,” pungkas Eko usai persidangan.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif