SOLOPOS.COM - Warga Karangsari Pengasih Kulonprogo diperiksa di Mapolres Kulonprogo karena berjudi. (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Niat iseng lima warga Dusun Dukuh, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih mengantarkan mereka masuk bui.

Joko Supriatno, 55; Mugirin, 39; Latiman, 45; Suharyanto, 51 dan Suwarji, 41, ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo saat bermain judi kartu cina (ceki) setelah mendapat laporan dari masyarakat dan para istri pelaku yang terganggu dengan aktivitas itu.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Sementara, barang bukti yang ikut diamankan antara lain, uang tunai Rp500.000 milik para pelaku, tiga set kartu cina, satu buah piring plastik yang digunakan sebagai tempat uang, serta selembar tikar plastik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Jogja peristiwa tersebut bermula saat kelima laki-laki tersebut melepas lelah seusai bergotong royong membantu Joko Supriatno membangun kandang kambing di areal pekarangan rumahnya, Senin (1/9/2014) malam.

Mereka memutuskan untuk begadang dan supaya tetap terjaga diisi dengan bermain judi ceki di dalam kandang kambing yang baru selesai dibuat. Di sela-sela permainan, sekitar pukul 21.30 WIB, aparat kepolisian pun datang dan menangkap mereka.

Suharyanto, salah satu tersangka, mengaku, baru pertama kali bermain judi ceki. “Tidak ada niat apa-apa selain iseng, tapi baru bermain sebentar sudah ditangkap,” akunya kepada wartawan dalam gelar perkara di Polres Kulonprogo, Jumat (5/9/2014).

Dipaparkannya, taruhan tiap putaran dalam permainan kartu ceki sebesar Rp5.000 per orang. Pemain yang bisa mencocokkan kartu dengan gambar yang sama, kata Suharyanto, menjadi pemenangnya.

Tidak ada bandar dalam permainan yang mereka lalukan ketika itu, jadi setelah ada pemain yang menang maka pemain yang kalah langsung membayar.

Joko Supriatno sebagai tuan rumah dalam permainan tersebut juga mengaku baru pertama kali melakukan judi ceki. “Habis sambatan [gotong royong], kami memutuskan untuk bermain kartu cina bersama-sama, iseng saja sebenarnya,” kata Joko.

Menurutnya, kebiasaan bermain kartu ceki sudah dilakukan warga Pengasih sejak ia masih kecil sehingga bukanlah sesuatu yang baru. “Dulu sewaktu saya kecil, banyak yang bermain seperti itu,” imbuh dia.

Kanit III Reskrim Polres Kulonprogo Iptu Munarso membenarkan, Satreskrim Polres Kulonprogo telah menangkap lima orang warga Karangsari yang sedang bermain judi pada Senin malam. “Penangkapan berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah, termasuk di antaranya para istri pelaku,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya