SOLOPOS.COM - Kapolsek Kretek, AKP Haryanto, menunjukkan jenglot yang dijual HH, Senin (21/9/2023) - Harian Jogja - Lugas Subarkah

Solopos.com, BANTUL — Seorang pria ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan menjual jenglot. Pelaku menjual boneka jenglot itu dengan harga Rp17 juta.

Kepada korbannya, pelaku mengiming-imingi boneka jenglot itu bisa membawa keajaiban dan bisa mendatangkan uang gaib.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Kapolsek Kretek, AKP Haryanto, mengatakan pelaku penipuan ini berinisial HH, 48, yang tinggal di rumah indekos di Kompleks Topeng Mas, Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan korbannya adalah pemilik indekos yang ditinggali pelaku. Kejadian penipuan ini terjadi pada 16 Juli 2023 di indekos pelaku.

“Korban ditawari pelaku supaya membeli barang gaib berupa jenglot,” kata dia kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Jenglot itu berwujud seperti manusia kecil, hitam dan  berambut panjang. Jenglot disimpan pelaku dalam sebuah kotak kayu. Dari keterangan polisi, jenglot itu terbuat dari mika.

Kepada korban yang tak lain adalah pemilik kos tempatnya tinggal, HH menyebut jenglot yang itu bisa hidup dan mendatangkan kekayaan.

“Pelaku mengatakan untuk menarik uang gaib,” kata dia.

Untuk mendapatkan uang gaib tersebut, korban diminta untuk melakukan ritual dengan cara memandikan jenglot menggunakan kembang tujuh rupa, air zamzam, dan dupa melati setiap malam Jumat. Setelah ritual itu dilakukan nantinya uang gaib tersebut akan datang sendiri.

Merasa tertarik dengan tawaran itu, korban pun membeli jenglot tersebut seharga Rp17 juta. Pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali, yakni Rp7 juta secara tunai pada 16 Juli, Rp3 juta secara tunai pada 26 Juli, dan Rp7 juta melalui transfer bank pada 29 Juli. Setelah mendapatkan jenglotnya, pelaku pun mencoba ritual yang disebutkan pelaku.

Sesuai dengan arahan pelaku, korban kemudian melakukan ritual, bahkan ritual sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, ternyata tidak pernah membuahkan hasil. Tidak ada uang gaib yang datang dan jenglot itu pun tidak bisa hidup.

“Dari situ korban merasa ditipu pelaku, kemudian pada hari Selasa 15 Agustus 2023, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kretek,” ujar dia.

Pelaku pun kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polsek Kretek Bantul. Atas perbuatannya, HH diduga melakukan penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya empat tahun.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak tertipu pada iming-iming yang tidak valid. “Ini bukan jenglot asli. Saya juga tidak tahu yang asli bagaimana, tapi yang jelas ini dari mika. Tapi rambutnya rambut asli,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ini Ritual Agar Jenglot Seharga Rp17 Juta Bisa Datangkan Uang Gaib, Penipu Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya