SOLOPOS.COM - Pesawat Sriwijaya Air di Terminal B Bandara Adisutjipto saat akan lepas landas mengawali rute baru Jogja-Lampung, Rabu (22/3/2017). (Holy Kartika N.S./JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Dua orang yang merupakan kakak beradik asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi korban penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja di Bandra Adisutjipto. Kakak beradik ini bahkan telah menyetor uang kepada pelaku senilai Rp680 juta.

Pelaku penipuan ini berinisial PDD, 28, warga Kalurahan Girimulyo, Panggang, Kabupaten Gunungkidul. PDD merupakan karyawan Aviation Security (Avsec) bandara.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan dua orang yang menjadi korban penipuan dan penggelapan berkedok penyaluran tenaga kerja di PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto berinisial AR dan RR. Keduanya merupakan kakak beradik asal Kapanewon Tanjungsari.

Peristiwa penipuan itu bermula sata PDD yang berstatus sebagai karyawan BUMN menawarkan pekerjaan menjadi pegawai di bandara pada awal Juli 2021 kepada kedua korban. Namun, untuk melancarkan proses masuk kerja, kedua korban diminta untuk mentransfer uang masing-masing Rp340 juta.

“Kakak beradik pu mentransfer uang ke korban dengan total Rp680 juta. Sebagai imbalannya akan diterima sebagai pegawai bandara dengan gaji Rp20 juta per bulannya,” kata Edy, Selasa (3/1/2023).

Meski demikian, janji untuk diterima sebagai karyawan BUMN di bandara tidak pernah terealisasi hingga sekarang. Kedua korban pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polres Gunungkidul pada Juni 2022.

“Keduanya sudah berupaya menghubungi pelaku. Tetapi tidak ada hasilnya. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi,” ujar dia.

Berdasarkan laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap PDD di Bekasi, Jawa Barat pada 27 Desember 2022 lalu.

“Pelaku juga sempat masuk DPO hingga akhirnya bisa ditangkap. Sekarang masih menjalani pemeriksaan secara intensif di mapolres,” katanya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu potong kemeja Avsec Bandara berikut atributnya dan satu potong kaos Avsec sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya ini, PDD dijerat Pasal 378 dan372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.

Kepada wartawan PDD mengaku sempat menjadi pegawai Avsec, namun telah dipecat. Meski demikian, kepada para korban masih mengaku sebagai pegawai di bandara.

Menurut dia, uang Rp680 juta dari kedua korban telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi. “Saya sudah kenal baik dengan korban sehingga mereka yakin atas apa yang saya ucapkan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dijanjikan Kerja di Bandara Adisutjipto, Kakak Beradik Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya