SOLOPOS.COM - Parkir di Jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Parkir di Sleman dianggap sebagai sumber uang yang menggiurkan, sehingga seorang warga tertarik membeli lahan. Namun, ia malah tertipu Rp100 juta

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang pekerja wiraswasta menjadi korban penipuan bos lahan parkir abal-abal hingga mengalami kerugian Rp100 Juta.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Pelaku penipuan ditangkap petugas Reskrim Polsek Bulaksumur, Sleman, Minggu (25/1/2015) setelah buron selama berbulan-bulan.

Pelaku penipuan yang sekaligus pemilik lahan parkir abal-abal alias fiktif itu adalah Novianto Cahyono, 25, warga Pingit, Jetis, Kota Jogja.

Sedangkan korbannya adalah Suparman, 48, warga Blimbingsari, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kapolsek Bulaksumur Kompol Aji Hartanto menjelaskan tersangka melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan lahan parkir untuk dibeli korban.

Tetapi pada kenyataannya korban tidak dapat menguasai lahan parkir yang dijanjikan sebagai miliknya. Padahal sudah menyerahkan uang Rp100 Juta.

“Karena merasa dirugikan kemudian melapor kepada kami, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkapnya Senin (26/1/2015).

Secara detail Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Eka Andi menjelaskan peristiwa penipuan berawal saat tersangka bertemu di rumah korban pada bulan Desember 2013 silam.

Keduanya membahas tentang prospek bisnis lahan parkir yang menggiurkan. Bahkan tersangka mengaku kepada korban telah memiliki empat lahan parkir. Mulai dari kawasan Gondokusuman, Gondomanan, Jetis hingga Jalan Kaliurang.

Tak tanggung-tangung, tersangka bahkan menyampaikan estimasi pemasukan yang bisa tembus Rp1,5 Juta perharinya untuk satu lahan parkir. Mendengar cerita itu, korban pun tertarik untuk membeli lahan parkir yang diakui milik tersangka.

“Dengan iming-iming pemasukan tiap hari di satu lahan parkir Rp1,5 Juta, korban tertarik kemudian berniat beli lahan parkir itu,” imbuhnya.

Dengan dalih pemasukan yang besar tersangka pun membanderol lahan parkir fiktif miliknya senilai Rp100 Juta untuk keempat lahan parkir. Guna meyakinkan, tersangka mengajak berputar-putar korban ke kawasan lahan parkir yang diakui sebagai miliknya tersebut.

Bahkan di hadapan korban, tersangka sempat berpura-pura menghubungi orang dari Dinas Perhubungan dengan tujuan kamuflase untuk meyakinkan korban.

Tanpa pikir panjang korban pun langsung menyetujui harga Rp100 Juta untuk empat lahan parkir itu. Sehari setelah mengecek lahan parkir dan melakukan kesepakatan, korban lalu menyerahkan Rp100 Juta kepada tersangka sebagai tanda jadi. Tersangka pun sempat memberikan kwitansi atas jual beli tersebut.

“Setelah uang diserahkan, korban  mendatangi lahan parkir itu karena merasa sudah jadi miliknya dan dia kaget ternyata lahan parkir itu bukan milik tersangka [Novianto],” urainya.

Ia menambahkan korban berkali-kali mencoba menghubungi tersangka akantetapi selalu gagal. Merasa ditipu korban kemudian melapor ke Polsek Bulaksumur pada 15 Agustus 2014.

“Minggu kemarin kami tangkap di rumahnya. Kami membawa bukti kwitansi serah terima uang Rp100 Juta,” kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ada dugaan bahwa korban penipuan atas ulah tersangka lebih dari satu. Modusnya dengan menjual lahan parkir yang bukan miliknya. Tersangka kini ditahan di Polsek Bulaksumur, dikenakan Pasal 378 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya