SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Sejumlah warga menjadi korban penipuan penggandaan uang setelah termakan kabar bohong alias hoax dari masyarakat

Harianjogja.com, BANTUL– Sejumlah warga menjadi korban penipuan penggandaan uang setelah termakan kabar bohong alias hoax dari masyarakat. Tersangka penggandaan uang kini mendekam di tahanan.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kepolisian Sektor (Polsek) Srandakan, Bantul pada Rabu (26/7/2017) menahan Sarjiman alias Toyo warga Dusun Puron, Trimurti, Srandakan karena dilaporkan terlibat penipuan dengan modus menggandakan uang.

Panit Reskrim Polsek Srandakan Iptu Yan Inda menceritakan, pada 11 Juli lalu lembaganya menerima laporan dari korban Sutrisno, 40 warga Galur, Kulonprogo. Ia mengaku ditipu oleh Toyo yang mengaku dapat menggandakan uang.

Sebelum tertipu, korban semula mengeluh ke temannya Tukiman bahwa dirinya tengah membutuhkan uang dalam jumlah besar. Tukiman lalu menyarankan Sutrisno menemui Toyo warga Srandakan yang dikabarkan mampu menggandakan uang. Tukiman sendiri mengetahui kabar kemampuan Toyo menggandakan uang dari hoaks yang tersebar di  masyarakat Srandakan.

“Informasi bahwa pelaku bisa menggandakan uang itu sudah digembar-gemborkan warga di Srandakan,” tutur Yan Inda, Kamis (27/7/2017).

Februari lalu  korban menemui pelaku. Ia menyerahkan uang senilai Rp10 juta untuk digandakan menjadi Rp1 miliar. Toyo berjanji akan menyerahkan uang tersebut ke Sutrisno setelah proses penggandaan selesai.

Untuk meyakinkan korban, Toyo meminta korban mengintip sebuah kamar berisi sejumlah uang dari balik tirai. “Jadi diajak melihat uang di kamar, itu lo uang yang sudah digandakan. Uang itu lalu dites di alat pendeteksi uang untuk melihat keasliannya. Jadi dia juga punya alat pendeteksi uang itu. Juga ada gelas berisi air untuk ritual penggandaan,” lanjutnya.

Setelah beberapa bulan, janji uang bertambah tak kunjung terealisasi. Korban menagih pelaku meminta uang yang telah digandakan. Namun, pelaku justru meminta uang lagi ke korban senilai Rp15 juta agar penggandaan uang semakin berjalan mulus. Agar lebih meyakinkan, ia juga meminta nomor rekening korban untuk mentransfer uang yang telah digandakan.

Lagi-lagi korban memberikan uang ke pelaku sehingga totalnya mencapai Rp25 juta. Namun sampai Juli ini, janji uang digandakan tak pernah ada. Putus asa, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menurut Yan Inda, tidak hanya Sutrisno yang menjadi korban Toyo. Warga lainnya asal Poncosari, Srandakan bernama Suhartono belakangan juga mengaku tertipu ulah pelaku setelah termakan kabar hoaks kemampuan pelaku menggandakan uang. Suhartono menyerahkan uang senilai Rp10 juta ke pelaku untuk digandakan namun tidak pernah teralisasi.

Pelaku kini dijerat Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan. Ia terancam penjara selama empat tahun. Polisi kini menunggu laporan masyarakat apakah ada lagi korban yang tertipu modus penggandaan uang tersebut.

Saat dikonfirmasi ikhwal perbuatannya, Toyo mengakui telah berbohong memiliki kemampuan menggandakan uang. “Saya hanya tergoda [mendapatkan uang dari korban], sebenarnya saya enggak bisa [menggandakan uang],” ujar lelaki yang bekerja sebagai petani itu. Ia mengklaim hanya menipu dua orang korban, tidak lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya