SOLOPOS.COM - Logo Ombudsman (Youtube.com)

Mahasiswa UP 45 memprotes kebijakan universitas.

Harianjogja.com, JOGJA — –Terancam Drop Out (DO) atau dikeluarkan pihak kampus karena dianggap meresahkan, puluhan mahasiswa Universitas Proklamasi (UP) 45 mengadu ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Jumat (2/5/2017). Mereka menilai ancaman DO merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan berekpresi dan berpendapat.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Baca Juga : Terancam DO, Puluhan Mahasiswa UP 45 Mengadu ke Ombudsman

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri yang saat itu langsung menerima aduan para mahasiswa tersebut mengatakan, SP yang dikeluarkan sekaligus merupakan kasus pertama yang ia pernah temui. Namun, ia tak mau berburuk sangka.

“Mungkin saja di statua mereka memang diatur sedemikian rupa. Ini yang akan kami telaah lebih lanjut.”

Ia menambahkan Ombudsman RI akan segera bertindak secara cepat karena SP tersebut jatuh tempo pada hari Senin (5/6/2017), artinya jika mahasiswa tidak menandatangi surat pernyataan pada hari Senin, maka ke-25 mahasiswa itu akan di DO.

“Kami akan memberikan tindakan khusus, mereka [Pimpinan Universitas Proklamasi 45] tidak akan kami panggil. Tapi kami yang akan kesana pada hari Senin untuk meminta klarifikasi. Kami harap mereka tidak men-DO mahasiswa. Kalau pun tetap bersikukuh, setidaknya ada jeda sehingga Ombudsman bisa masuk dan mencarikan solusi bersama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya