Jogja
Jumat, 3 April 2015 - 18:19 WIB

Terima Laporan Warga, Forpi Tinjau Pembangunan Apartemen di Balirejo

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Forpi Jogja memantau langsung proses pembangunan apartemen di Balirejo sebagai tindak lanjut adanya laporan warga

Harianjogja.com, JOGJA– Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja memantau langsung proses pembangunan apartemen di Balirejo Umbulharjo Jogja.

Advertisement

Ditemui di sela pemantauan lokasi akan dibangunnya apartemen, Divisi Kajian Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Harry Cahya menerangkan bahwa pemantauan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga yang merasa keberatan dengan pembangunan apartemen tersebut.

Oleh karena itu, Forpi pun langsung memeriksa kondisi lapangan.

“Laporan masuk ke Forpi pada Senin [30/3/2015] yang lalu. Pelapor atas nama Charles, warga Jalan Ganesha I Nomor 3 yang merasa keberatan dengan pembangunan apartemen tersebut. Alasan penolakan antara lain kekhawatiran terjadi sumur asat dan kemacetan di lokasi sekitar apartemen,” jelas Harry, Kamis (2/4/2015).

Advertisement

Selain itu, lanjut Harry, beberapa warga juga merasa keberatan jika proses pembangunan apartemen hanya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Melainkan juga harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang ikut mengatur hal tersebut.

Sidak yang dilakukan Forpi juga untuk melihat bagaimana keterlibatan warga dalam sosialisasi yang dilakukan oleh pihak investor. Karena pelibatan masyarakat sangat penting dalam sebuah proses pembangunan hotel atau apartemen.

“Tapi satu hal, saat ini Kota Jogja sudah memberlakukan moratorium hotel hingga 2016, tapi kok malah muncul apartemen. Secara sudut dinamikanya kan tidak berbeda, kebutuhan operasional apartemen juga sama dengan hotel, butuh air dalam jumlah banyak dan lokasi parkir yang luas,” paparnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Dinzin Kota Jogja, Setyono menegaskan hingga kini, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin pembangunan apartemen di Kota Jogja. Bahkan belum ada permohonan pembangunan apartemen masuk.

“Kalau yang di Muja Muju itu, mereka sudah mulai sosialisasi tapi belum ada izin masuk akan didirikan apartemen di sana. Kalau memang akan dibangun apartemen tapi belum ada Izin Membangun Bangunan (IMB) berarti pelanggaran,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif