Jogja
Minggu, 4 Juni 2017 - 04:22 WIB

Terima Remisi Lebaran & Dipungut Biaya? Laporkan!

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi serah terima berkas remisi narapidana (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Remisi Lebaran tidak ada biaya.

Harianjogja.com, BANTUL — Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Pajangan Bantul, Dwi Arnanto menegaskan tidak ada sepeser pun biaya yang harus dibayarkan tahanan untuk mendapatkan remisi. Ia menjamin tak akan ada pungutan dalam bentuk apapun.

Advertisement

“Kalau ada yang disuruh bayar, sampaikan, laporkan kami,” tegasnya pada Jumat (2/6/2017).

Memang menjelang pemberian remisi bagi tahanan saat Hari Raya Idul Fitri, pihak rutan mengusulkan 50 tahanan untuk mendapatkan remisi ke Kanwil Kemenkumham DIY. Namun menurut Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Joko Sulistyo pihak rutan hanya berhak mengusulkan saja, sedangkan keputusan sepenuhnya di tangan Kanwil Kemenkumham DIY.

Ia melanjutkan, rutan tetap berhak menetapkan kriteria bagi calon penerima remisi diantaranya yaitu dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan. Nantinya remisi yang didapatkan berkisar antara 15 hari hingga sebulan potongan masa penahanan.

Advertisement

“Kami sudah usulkan 50 tahanan yang menurut kami sesuai kriteria” katanya.

Joko menambahkan keputusan siapa tahanan yang mendapat remisi baru bisa diketahui H-2 hingga H-1 lebaran dan akan diumumkan selepas solat Ied. Selain pemberian remisi, pihak rutan juga akan memberlakukan besukan bebas bagi keluarga saat lebaran.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif