Solopos.com, JOGJA — Jaksa penuntut umum menuntut mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, dengan hukuman enam tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). Terdakwa kasus korupsi ini juga dituntut membayar denda senilai Rp300 juta dengan subsider empat bulan penjara.
Jaksa Zaenal Abidin menyebut Haryadi terbukti menerima suap dari dua pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) saat menjabat sebagai Wali Kota Jogja. Dua IMB tersebut adalah Apartemen Royal Kedhaton milik PT Java Orient Properti dan Aston Hotel milik Guyub Sengini Group.
Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?
Dari Aston Hotel, Haryadi menerima suap Rp100 juta lewat Direktur Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi.
“Dari PT Java Orient Properti terdakwa menerima uang sebesar sebesar US$27.258 untuk izin IMB,” katanya saat persidangan.
Dia menuturkan Haryadi sudah mengembalikan uang hasil suap senilai Rp205 juta. Sehingga kekurangan denda akan dikurangi dengan pengembalian uang tersebut. Pengembalian uang sudah dilakukan terdakwa melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan JPU, jelas Zaenal, didasarkan pasal 12 Juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999.
“Fakta persidangan menunjukan terdakwa telah terbukti secara sadar melanggar pasal 12 Juncto pasal 18,” ujarnya.
Penjelasan Haryadi yang membantah menerima suap tersebut seperti sidang sebelumnya, lanjut Zaenal, tidak bisa dibuktikan secara hukum.
“Bantahan terdakwa tidak dapat dibuktikan dan bertolak belakang dari keterangan saksi dan barang bukti lainnya, sehingga kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah,” katanya.
Tuntutan tersebut akan dipertimbangkan Majelis Hakim. Sidang selanjutnya akan diagendakan dengan pembacaan nota pembelaan Haryadi Suyuti.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Jaksa: Terbukti Menerima Dua Suap IMB